banner 728x250

3 Tersangka Pemerkosaan TKP Padang Panjang yang Melibatkan 6 tersangka Diserahkan ke JPU

banner 120x600

Bengkulu Selatan – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, serahkan 3 tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain atas nama tsk. RS dan RK serta AS ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Manna, pada Selasa (31/10/23).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan bahwa pada hari Selasa (31/10/23) Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu  telah melaksanakannya serah terima tersangka an. R.S  dan R. K serta A.S berikut barang bukti tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

“Benar, Selasa(31/10/23) Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu  telah melaksanakannya serah terima tersangka an. R.S  dan R. K serta A.S berikut barang bukti Tindak Pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,” tuturnya.

Ketiga Tersangka tersebut adalah 6 dari para tersangka pelaku tindak pidana tersebut, lanjut Kasi Humas.

Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menyelesaikan proses penyidikan perkara membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain tersebut dan telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke JPU hari Selasa (31/10).

“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini, maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU untuk proses penuntutan nya,” pungkas Kasi Humas AKP Sarmadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *