banner 728x250

Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Palestina, Siswi SMA di Bengkulu Tengah Dikembalikan pada Orang Tua

Tangkapan layar, Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan,
banner 120x600

Bengkulu Tengah, Katasandi.id – Pelajar perempuan disalah satu SMA di Bengkulu Tengah ini mendapat desakan serta petisi yang menyerukan agar pihak sekolahnya yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) segera mengeluarkannya dari sekolah. Pasalnya Pelajar perempuan itu beberapa waktu lalu mengunggah konten video dimana dia tampak menghina warga Palestina dengan sebutan hewan, bukan hanya itu dia juga juga menggaungkan ajakan untuk membantai dalam Unggahan tik-tok nya, Sabtu (15/05/2021).

Siswi kelas II SMA di Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu berinisial (MS) ini dipanggil Kepolisian Resor Bengkulu Tengah guna mediasi kasus Ujaran Kebencian ini, Selasa (18/05). Hasil dari Mediasi bersama orang tua, pihak sekolah dan tokoh masyarakat ini memutuskan (MS) tidak ditahan.

“Tidak diamankan, dilakukan mediasi oleh Pemerintah Daerah, pihak Sekolah, Polri dan TNI sera Tokoh Masyarakat Bengkulu Tengah,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi Selasa (18/05/2021)

Lanjut, Sudarno juga bahwa pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum ujaran kebencian terhadap Siswi SMA di Kabupaten benteng tersebut, melainkan lebih mengedepankan prinsip keadilan Restoraktif Justice.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H.,

Sesuai dengan pesan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang lebih mengedepankan Restoraktif Justice dalam penyelesaian perkara terutama dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.

“Upaya ini bentuk pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan (mediasi) antara korban dan terdakwa. Dapat juga melibatkan para perwakilan tokoh masyarakat, konsep ini menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan” terang Sudarno.

Disisi lain meski telah dilakukan mediasi ditingkat sekolah dengan polsek dan koramil setempat, namun keputusan sekolah tetap mengeluarkan Siswi SMA kelas II tersebut.

“Pihak sekolah telah mengambil keputusan dengan melakukan rapat dengan pihak komite, wali kelas, pengawas. Ada beberapa poin, maka karna tata tertib sekolah telah terlampaui,  siswi tersebut akan dikembalikan ke pihak orang tua” Terang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIIKabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, Rabu (19/05/2021). (Azhari/KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *