Landak-Babinsa Desa Sepangah Serda Lipsin hadiri rapat penyusunan Peraturan Desa ( Perdes ) tentang penertiban hewan ternak, bertempat di Aula kantor Desa Sepangah Kecamatan Air besar Kabupaten Landak,Jumat (18/6/2021).
Serda Lipsin Babinsa Desa Sepangah Koramil 1201-12/Air besar menyampaikan bahwa perlunya kesadaran bagi warga yang memiliki hewan untuk mengandangkan ternaknya sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib,aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih.
“Setelah disahkannya peraturan Kampung ini maka warga yang memiliki ternak diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dikenakan sanksi”, ucap Serda Lipsin.
Sementara Kepala Desa (Kades) Sepangah Sudir menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Sepangah kerap mendapatkan keluhan dari warga terkait dengan kecelakaan, pengerusakan tanaman dan banyaknya kotoran hewan yang berserakan di jalan akibat hewan ternak yang berkeliaran atau tidak dikandangkan.
“Penyusunan Perdes tentang penertiban hewan ternak harus segera dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban ternak liar di pemukiman masyarakat”, ujarnya.(mph 1201)