Bengkulu Utara – Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, lakukan giat sosialisasi Saber Pungli dengan sasaran warga masyarakat Desa Melati Harjo, Senin (31/10/2023) pagi.
Sosialisasi Saber Pungli yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Melati Harjo kepada warga masyarakat bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan ancaman sanksi bagi pemberi dan penerima Pungli atau Suap sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Dari sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami adanya sanksi bagi pelaku pungutan liar baik pemberi atau pun penerima sama sama melanggar hukum dan dapat di pidana
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare S.H., menjelaskan bahwa salah satu tujuan sosialisasi yaitu mendekatkan Bhabinkamtibmas dengan seluruh lapisan masyarakat sehingga terjalin komunikasi yang baik dalam usaha memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif.