Bengkulu Utara, Katasandi.id- Elang Ular Bido (Spilornis cheela), yang diamankan dari kediaman, LA, oknum Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu saat ini mendapat perawatan oleh pihak BKSDA. Alami Luka tembak senapan angin pada bagian sayap, hingga hari ini satwa dilindungi ini tak dapat terbang, Sabtu (15/5/2021).
“Elang tidak bisa terbang, diduga bagian sayapnya terkena tembakan senapan dan mengalami luka,” kata Kepala Seksi Wilayah I Curup, BKSDA Bengkulu, Said Jauhari.
Jauhari mengatakan, sebelum dilepas liarkan satwa dilindungi ini sementara akan mendapat perawatan oleh bidang yang menaungi. Satwa jenis elang ular Bido ini akan dilepas ke habitatnya setelah dipastikan pulih dari cidera yang dialami.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai tindakan pidana dibutuhkan terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Hal ini lantaran kerusakan alam atau kepunahan salah satu unsur didalam ekosistem alam akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat dan tidak dapat dinilai dengan materi.
Perburuan satwa liar yang dilindungi undang- undang merupakan salah satu bentuk perbuatan kejahatan terhadap lingkungan. Tindakan brutal dan semena mena ini diyakini akan mengganggu keseimbangan dan kestabilan ekosistem. Selain itu, akan berakibat fatal terhadap pertanian masyarakat di sekitar hutan tempat berlangsungnya kegiatan perburuan.
Satwa elang yang terluka akibat senapan angin tidak akan kembali lagi seperti sebelumnya. Kepunahan satwa predator (elang) dalam rantai makanan sebuah ekosistem, bisa berakibat peningkatan populasi satwa tertentu seperti tikus yang dapat mengganggu pertanian sawah masyarakat.
“Jadi sangat perlu penegakan hukum bagi pelaku perburuan satwa lindung untuk menimbulkan efek jera dan menjadi contoh buat masyarakat secara umum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Deputy Distrik Utara Bengkulu Yayasan Konservasi Sumatera, Bayu Setiawan.
Dalam kajian hukum kasus perburuan satwa dilindungi ini, praktisi hukum, Kristiatmo, SH mengungkapkan, larangan perburuan satwa tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kristiatmo menjelaskan, dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati.
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat dipidana penjara hingga lima Tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. “Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu Tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” papar Kristiatmo.
Otoritas Kepolisian setempat memastikan proses pemeriksaan akan tetap bergulir. Hal ini ditegaskan setelah petugas mengamankan barang bukti berupa burung elang dari kediaman oknum Kades.
Kepolisian akan terus melakukan kordinasi dengan petugas BKSDA selaku pihak yang berkompeten dalam kasus ini.
“Kita melakukan pemeriksaan dulu terhadap oknum Kadesnya. Sementara burung telah diserahterimakan kepada BKSDA untuk perawatan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan.
Setelah kasusnya menyeruak ke publik, oknum Kepala Desa Kota Lekat LA, hingga saat ini tak dapat dikonfirmasi oleh media ini. Pria yang menjabat perangkat desa ini bahkan menutup akses panggilan nomor telepon serta jaringan pribadi telepon genggamnya. (KS)