Kabupaten Lebong, Katasandi.id – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara mendapat penolakan dari Pemerintah Kabupaten Lebong kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024 Kopli Ansori dan Drs Fahrurrozi M.Pd. Berdasarkan Permendagri tersebut wilayah Padang Bano tidak lagi menjadi bagian dari Kabupaten Lebong.
“Pemkab Lebong memutuskan untuk melawan dengan mengambil langkah hukum yakni kembali mengajukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat. Tak hanya itu, surat Gubernur Bengkulu dengan nomor 135.6/234/B.1/2014 tertanggal 7 April 2014 yang menjadi dasar terbitnya Permendagri, juga akan digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara,” Terang Kopli ansori ketika memimping Rapat Dengar Pendapat (hearing) Ormas Garbeta (Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat) di Gedung Graha Bina Praja, Senin (10/5/2021)
Lanjut, Kopli Ansori yang juga merupakan Pengurus BPD HIPMI Bengkulu periode 2017-2020 ini, secepatnya akan membentuk Tim Ahli dalam upaya mempersiapkan semua dokumen serta bukti-bukti sahih lainnya yang diperlukan. terkait proses hukum yang akan diambil.
“Kita harus fokus dalam mempersiapkan langkah hukum tidak boleh ditunda-tunda. Saya minta besok Tim 9 itu sudah di-SK-kan dan langsung bekerja. Pemkab Lebong akan mendukung penuh segala upaya yang diambil. Sesuai kesepakatan Tim 9 ini nanti terdiri dari 3 orang unsur DPRD, 3 dari Ormas Garbeta dan 3 orang dari Pemkab Lebong. Sebab, kesepakatan antara Bupati dan Ketua DPRD Lebong bersama dengan pihak eksekutif dan legislatif Bengkulu Utara tahun 2007 yang merupakan cikal bakal surat rekomendasi gubernur ke Kemendagri pada tahun 2014 tersebut, sudah dibatalkan. Anehnya, justru surat Gubernur itulah yang kemudian menjadi dasar terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015,” Terang Kopli Ansori.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK juga dengan tegas mendukung tindakan Pemkab Lebong dan mengatakan bahwa Permendagri itu diduga cacat hukum. Permendagri tersebut mengakibatkan luas wilayah Lebong berkurang, sementara wilayah Bengkulu Utara bertambah. Ini tentu sudah tidak sesuai dengan Undang Undang pemekaran kedua kabupaten.
“Untuk menjadi kabupaten itu kan, ada syarat minimal luas wilayah, Permendagri menjadikan luas wilayah Lebong dan Bengkulu Utara, sudah tidak sama lagi dengan undang undang pemekaran masing-masing kabupaten. Jadi, Permendagri ini bermasalah disana,” ungkap Ichsan Nur.
Dalam Hearing ini turut hadir Anggota DPRD Lebong Azman May Dolan, segenap pengurus Ormas Garbeta, mantan Bupati Lebong Tahun 2005-2010 Drs Dalhadi Umar BSc, pengurus ormas AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) bersama unsur pimpinan Pemerintah Kabupaten Lebong. (KS)