banner 728x250

Cabuli Bocah 2 Tahun, Warga Lebong Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

banner 120x600

Lebong – Pria berinisial MY (46), warga salah satu desa di Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. MY kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Hal itu disampikan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kabag Ops AKP Wiwid Hartono disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (1/11/2023).

Adapun, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika korban yang masih berusia 2 tahun dititipkan kepada istri tersangka, lantaran kedua orang tuanya pergi bekerja.

Namun pada Rabu (27/9/2023), korban dicabuli oleh tersangka.

“Saat istri tersangka pergi untuk melakukan pekerjaan urut, korban dititipkan kepada tersangka/suami pengasuh (istri terduga pelaku memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang urut). Tersangka menidurkan korban didepan TV dengan posisi terlentang, kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan menggunakan tangannya,” jelas Kasat Reskrim.

Kejadian kemudian terungkap ketika korban mengeluhkan sakit dibagian organ sensitifnya kepada orang tuanya. Setelah dilakukan pemeriksaan ke dokter, ternyata korban telah dicabuli. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *