Mempawah – Komandan Kodim 1201/Mempawah, Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto mengatakan, petugas TNI yang ditugaskan sebagai Babinsa wajib memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal itu disampaikan Dandim menanggapi personel Babinsa Mempawah Hilir yang melakukan pendampingan kepada warga desa binaanya yang mendaftar BPUM di kantor lurah setempat.
“Warga tidak usah sungkan atau malu bertanya kepada petugas Babinsa, sudah menjadi kewajiban kami membantu warga yang membutuhkan,” kata Dandim.
Untuk diketahui, Babinsa 1201-03/Mempawah Hilir, Serda Agus Ibrahim melaksanakan pendampingan kepada warga yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dikantor Kelurahan Terusan kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, Minggu (13/6/2021)
Babinsa Terusan, Serda Agus Ibrahim mengatakan bahwa Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah salah satu usaha pemerintah untuk membantu masyarakat khususnya dunia usaha Mikro pada masa krisis pandemi Covid – 19 saat ini.
Serda Agus Ibrahim menambahkan adapun dana anggaran BPUM dari pemerintah pusat kepada masyarakat sebesar Rp. 1.200.000.00,- per pelaku usaha yang bertujuan untuk menghidupkan perekonomian usaha masyarakat skala mikro ditengah krisis pandemi Covid – 19 dan tidak untuk dikembalikan
“Oleh sebab itu perlunya dilaksanakan pendampingan kepada masyarakat yang mendaftarkan diri untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Virus Covid – 19,” ujar Serda Agus Ibrahim.
Sementara itu, Panitia Pendaftaran BPUM Kelurahan Terusan, Hotmaraai ck,A,md menuturkan program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat pelaku usaha yang terdampak krisis pandemi Covid – 19 secara cuma cuma yang bertujuan untuk meningkatkan usaha mandiri skala Mikro masyarakat
“Perlunya pendampingan pada saat pendaftaran oleh Babinsa mengingat pada saat ini masih dalam suasana pandemi Covid – 19,” ucap Hotmaraai ck,A,md.