Landak – Razia pembatasan kegiatan masyarakat kembali dilaksanakan Anggota Koramil 1201-09/Sengah Temila dalam rangka memutus mata rantai Covid 19 di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Sabtu (19/6/2021).
Sejumlah kafe dan warung kopi di Desa Pahauman dan Desa Paloan jadi sasaran razia. Para pengunjung dihimbau untuk menjaga jarak dan memakai masker bila berkumpul dan kepada pemilik kafe dan warung diberikan penekanan untuk menutup usahanya pada pukul 21.00 wib. Pembatasan ini berguna untuk mencegah penyebaran virus Corona dan mempercepat penanggulangannya karena sudah berjalan dua tahun pandemi Covid 19 melanda negara kita.
Di Makoramil Sengah Temila, Danramil Letda Arm Suwandi mengatakan, perlu dukungan dari masyarakat untuk melawan virus ini, Tim Satgas Covid 19 tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya kesadaran dan kemandirian pribadi masing-masing dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Tak henti-hentinya kami dari pihak Koramil memberikan himbauan, peringatan, dan mencontohkan langsung kepada masyarakat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat berinteraksi diluar rumah,” ucap Letda Arm Suwandi.
Sementara itu, Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga sebagai Ketua Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kecamatan mengatakan, warga yang tidak patuh dan masih berkumpul diatas jam 9 malam akan diberikan tindakan sosial dan dilakukan test Swab di tempat.
“Hal ini dilakukan agar menjadi contoh bagi yang lain, dan jangan sekali-sekali menganggap remeh penyakit Covid 19 ini. Sayangi diri kita, keluarga kita dan orang lain,” jelas Ericanes. (Mph1201)