banner 728x250

Diduga Ada Oknum Kondisikan Lahan Parkir Indomaret dan Alfamart

banner 120x600

Kota Bengkulu, Katasandi.id – Setelah melalui pembahasan bersama antara Pemkot Bengkulu dengan perwakilan toko modern Indomaret dan Alfamart akhirnya disepakati harus membayar pajak parkir setiap bulannya. Selain itu, tak ada lagi penarikan retribusi parkir yang dilakukan.

Kebijakan ini bakal mulai diterapkan pada bulan Juni mendatang, jika nantinya masih ditemukan ada juru parkir (Jukir) maka itu disebut pungutan liar (pungli).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu, Hadianto mengatakan “Afamart Sudah ditetapkan pajak parkir berdasarkan rapat di badan pendapatan daerah” ujarnya via telpon senin, 24 mei 2021

Namun berdasarkan penelusuran media ini ternyata Alfamart telah memberikan kuasa kepada pihak ke dua untuk mengelola seluruh lahan parkir Alfamart di seluruh wilayah kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa tanggal 29 maret 2021 antara Catur Fitri Suryono jabatan area manager Alfamart Bengkulu dengan Sarkowi selaku pihak kedua.

Menanggapi adanya juru parkir yang diletakan oknum SI di alfamart Hadianto tidak mengetahui hal tersebut. “Sudah ditetapkan pajak parkir dengan alfamart dan indomaret sesuai yang disepakati, namun jika SI meletakan juru parkir kita tidak tau, bahkan sampai saat ini kita tidak ada menerima setoran apapun  dari SI” ujarnya

Sampai saat ini pewarta kami masih berupaya untuk mengkonfirmasi mengenai kebenaran surat kuasa yang diberikan oleh Catur Fitri Suryono manager Alfamart Bengkulu tersebut. (Ks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *