Katasandi.id, Kota Bogor – Organ taktis FORMASI (Forum Mahasiswa Anti Korupsi) yang sedang disibukan pada pengawalan kasus penyelewengan dana BOS madrasah di Bogor Kota ini juga menggelar seminar sekaligus diskusi publik yang bertemakan “Transparansi dan Akuntabiltas pengelolaan dana BOS” yang bertepatan pada Minggu 13, November 2023 di Gedung Aula DPRD Kota Bogor jam 15.00 WIB – Selesai.
Ada 4 narasumber yang tertera di pamflet akan menyambangi acara bersifat umum ini: (1)Teguh F Nugroho (Pengamat Kebijakan Publik), (2)Lusiana Putri Ahmadi, S.E., M.AK (TA AKD BAKN DPR RI/Dosen Unusia), (3) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, (4) Kepala Kementerian Agama Kota Bogor.
Namun sangat disayangkan diantara empat narasumber yang hadir hanyalah dua, yaitu Bapak Teguh P. Nugroho (Pengamat Kebijakan Publik) dan Mba Lusiana Putri Ahmadi, S. E,. M. Ak (Ketua Devisi Lembaga Profesi Ekonomi dan Keuangan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LPEK PB PMII) . Moderator dalam sambutannya mengatakan bahwa pihak penyelenggara sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi dengan dua Narsum lainnya yang tidak hadir, namun konfirmasi tidak kunjung mereka dapat juga.
Padahal dua narasumber yang tidak hadir tersebut (yakni pihak Kejaksaan dan Kemenag) sangat diharapkan kehadirannya oleh para penyelenggara dan peserta seminar, sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Pelaksana yaitu Adit S.P dalam sambutannya bahwa kasus penyelewengan dana BOS madrasah kota Bogor lah yang melatar belakangi kenapa diselenggarakannya seminar ini.
“Transparansi dan akuntabiltas pengelolaan dana BOS perlu dilakukan pengawasan secara intens oleh pihak-pihak berwenang, termasuk melibatkan partisipasi masyarakat dan penerimaan dana BOS” tegas Lusina Putri Ahmadi Ketua Devisi LPEK PB PMII.
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan dana BOS diharapkan mampu melahirkan pencegahan secara komprehensif terhadap potensi penyelewengan dana BOS, sambun Lusi yang juga Dosen Prodi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).
Dana BOS Madrasah adalah dana yang bersumber dari pemerintah pusat yang diserahkan dan diterima langsung oleh madrasah yang bersangkutan.
Dana BOS Madrasah dikelola langsung oleh pihak madrash dengan kepala madrash sebagai penanggung jawab. Olehny itu, ketika terjadi permasalahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban, maka itu adalah tanggung jawab madrash yang bersangkutan.
Sesuai dengan juknis yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam No 6065 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOP dan BOS madrasah tahun anggaran 2022 dijelskan bahwa hanya diperuntukkan untuk kegiatan operasional saja guna mendukung perwujudan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Itu artinya, Selain kegiatan operasional tidak dibenarkan.
Transparansi dan akuntabilitas adalah hal wajib dimiliki bagi setiap entitas, terlebih yang melakukan pengelolaan keuangan, termasuk pengelolaan dana BOS madrasah.
“Untuk menjalankan fungsi pengawasan publik, masyarakat berhak mengetahui Dana BOS Yang diterima dipergunakan untuk apa saja. Dan sebagai wujud akuntabilitas, pertanggungjwaban mulai dari pencatatan sampai bukti bukti penggunaannya harus jelas” tutup Lusi.
Seminar yang selesai sebelum seruan Maghrib didengungkan ini, tidaklah bisa dikatakan sia – sia (karena ketidakhadiran jaksa dan Kemenag). Sebab, Kehadiran pak Teguh dan Bu Lusi ternyata membuahkan bentuk penerangan dalam langkah advokasi selanjutnya. Mereka berdua membahas jalur birokrasi BOS, Pungli, Korupsi dll sehingga menambah amunisi perbekalan dalam gerakan, Juga para Narsum ini kerap meneguhkan kepada semua peserta seminar untuk slalu ikut terlibat dalam pengawasan berbagai pelayanan publik hingga tingkat ke RT-an, agar bentuk daripada penyelewengan dan semacamnya mampu dihentaskan dari hulu dan hilir.