banner 728x250

Empat Kali Berturut Opini WTP Pemerintah Provinsi Bengkulu Ketika Dipimpin Rohidin Mersyah

banner 120x600
Provinsi Bengkulu, Katasandi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.Dengan capaian ini berarti Pemprov Bengkulu telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI empat kali berturut-turut (2017, 2018, 2019, 2020).
Prestasi membanggakan tersebut disampaikan Anggota V BPK RI, Prof. Bahrullah Akbar selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, saat memberikan sambutan secara daring melalui ‘zoom meeting’ dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Keuangan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2020, pada Rapat Paripurna Pengumuman II, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (04/06/2021).
Mungkin gambar satu orang atau lebih, orang berdiri dan teks yang menyatakan 'RAPAT PARIPURNA PENGUMUMAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU PADA ACARA PENYERAHAN LAPORANH HASIL PEMERIKSAAN (LHP)PROVINS BENGKULU ATAS LKPD PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020 KEPADA PIMPINAN DPRD PROVINSI BENGKULU DAN GUBERNUR BENGKULU'
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implentasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebut Bahrullah Akbar dalam video conference.
Namun, di sisi lain, Bahrullah juga menyebutkan masih ditemukannya permasalahan saat melakukan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan.
Untuk itu, Bahrullah meminta agar Gubernur Bengkulu dan jajarannya dapat mempercepat penyelesaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kepada DPRD untuk terus mendorong upaya percepatan tindaklanjut.
Mungkin gambar satu orang atau lebih, orang berdiri dan dalam ruangan
“Kami minta kepada kepala daerah dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas LHP selambat-lambarnya 60 hari setelah LHP diterima,” ujarnya.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan ungkapan terimakasih atas penilaian dari BPK RI atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2020 dengan predikat Opini WTP.
“Alhamdulillah, tahun ke empat kita mendapatkan opini WTP. Ini artinya kita bisa menyajikan laporan keuangan, memenuhi standar akuntansi pemerintah secara umum dengan baik,” tutur Gubernur Rohidin. (Ks)
Mungkin gambar satu orang atau lebih dan dalam ruangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *