banner 728x250

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Warga Kota Bengkulu Diringkus Polres Rejang Lebong

banner 120x600

Rejang Lebong – Seorang karyawan pria berinisial TAP (33) warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Mauara Bangkahulu Kota Bengkulu, ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Jumat (16/9/2022) malam dikediamannya. TAP diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, dimana korban mengalami kerugian hingga Rp 191 juta.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., mengatakan, terduga pelaku TAP ditangkap di Jalan S Parman Kota Bengkulu.

“Terduga pelaku ini merupakan manajer. Awalnya dia selaku Manager membuat peraturan untuk memotong alokasi produk/pemotongan jumlah produk yang seharusnya di berikan kepada setiap sales, sehingga setiap sales tidak menerima secara penuh barang yang dikirim dari Pusat Bengkulu. Hal itu dengan maksud agar terduga pelaku selaku manager mendapatkan produk untuk di jual sendiri. Kemudian setelah menjual produk tersebut terduga pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut ke kas Bengkulu. Dan untuk pengecekan sistem di perusahaan dibuat pelaporan secara fiktif dan untuk pengecekan manual di buatlah nota penjualan fiktif,” jelas Kapolres.

Atas perbuatan terduga pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian total Rp 191.705.500.

“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, perbuatan tersebut di lakukan kurang lebih dalam 1 bulan yakni pada bulan Agustus 2022,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *