Kabupaten Lebong, Katasandi.id- Demi mendengarkan aspirasi masyarakat pada hari Rabu (14/04/2021) DPRD Kabupaten Lebong gelar hearing lanjutan bersama di Sekretariat Dewan Kabupaten Lebong, terkait pengaduan keluarga Mahmud tentang kepemilikan tanah yang di klaim oleh Saudara Samiun.
Hearing tersebut dihadiri Asisten 1 dan beberapa OPD di wilayah Kabupaten Lebong dan ikut serta Kepala Kecamatan Rimbo Pengadang, Lasmudin dan Samiun selaku pihak teradu, beberapa waktu yang lalu keluarga Mahmud telah mengadukan hal sengketa perkara dualisme kepemilikan tanah ini kepada DPRD Kabupaten Lebong agar dapat memediasi permasalahan menuju titik terang perkara.
Dalam kesempatan ini Wilyan Bachtiar Ketua Komisi 1 DPRD Lebong selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa adanya dugaan praktik mafia tanah di perkara ini karena mengingat adanya dua SKT (surat keterangan tanah) di sebuah objek tanah atau lokasi yang sama.
“Nah, untuk mengetahui tentang kebenaran silahkan agar perkara ini dibawa ke Pengadilan,” ujar Wilyan.
Pada kesempatan ini Samiun warga Kelurahan Rimbo Pengadang selaku teradu ikut bicara, bahwa benar tanah tersebut pernah akan dijual kepada Bapak Mahmud, tetapi sampai hari ini belum pernah adanya transaksi jual beli atau pembayaran.
Sedangkan Kepala Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Lasmudin mengatakan, pernah memediasi antara kedua belah pihak dan melihat hal ini rasanya benar bahwa tanah itu milik saudara Samiun.
Zulfan Zanar Direktur PT KHE mengatakan bahwa, “pihak perusahaan merasa sudah melakukan pembayaran ganti rugi tanah tersebut dengan benar sesuai regulasi, ya nanti apabila ada pihak yang merasa dirugikan silahkan saja menempuh ke jenjang hukum,” pungkas Zulfan. (ADV)