Bengkulu, Katasandi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menegaskan kepada seluruh juru parkir yang ada pada gerai Alfamart dan Indomaret untuk menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan parkir, dikarenakan seluruh gerai alfamart dan indomaret yang berada diwilayah Kota Bengkulu sudah menjadi wajid pajak parkir daerah.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bapenda Hadianto saat diwawancara, Rabu (19/5/2021). Keputusan ini diambil berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak parkir.
“Indomaret dan alfamart itu sudah menjadi wajid pajak parkir daerah. Jadi, juru parkir disana ialah ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi. Agar masyarakat tahu mengenai hal tersebut, kita (Bapenda) hari ini mulai mensosialisasikan kepada seluruh gerai indomaret dan alfamart bahwa tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir,” jelas Hadianto.
Apabila masih ada kedapatan juru parkir yang memungut retribusi parkir dan tidak menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan parkir di gerai alfamart dan indomaret.
“Ini kan ilegal, tapi kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kita akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP untuk menindaknya. Jangan sampai ada oknum yang bermain disini,” pungkas Hadianto. (KS/mc)