Seluma – Pada Hari Rabu (1/11/2023) bertempat diruang Bhayangkari Polsek Talo, Kapolsek Talo Iptu M.Haryanto, S.Sos., pimpin pelaksanaan Rapat kordinasi kesepakatan bersama Forkopimcam Sekecamatan Talo tentang pelaksanaan hiburan keramaian oleh masyarakat dan pelaku usaha sewa alat musik organ tunggal, orkes dan hiburan lainya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Talo, Camat Talo Kecil, Camat Ilir Talo, Camat Ulu Talo, Danramil Talo, Ulu Talo, Ilir Talo, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Dismapaikan Kapolres Seluma AKBP Arif Prastyo, melalui Kapolsek Talo Iptu M.Haryanto, S.Sos., tujuan diadakannya rapat tersebut guna meminimalisir tindak pidana (Pencurian, perkelahian, pengeroyokan, mabuk mabukan atau gangguan Kamtibmas lainnya) di setiap acara pesta pernikahan khususnya acara hiburan pada malam hari.
“Melalui forum komunikasi ini, kita undang semua pimpinan Sekecamatan Talo Raya mengeluarkan kesepakatan bersama untuk di ketahui, di penuhi, di patuhi oleh seluruh masyarakat dan pelaku Usaha sewa musik Sekecamatan Talo Raya,” ungkap Kapolsek.
Adapun kesepakatan yang di peroleh dari pertumuan ini yakni sebagai berikut :
1. Setiap melaksanakan pagelaran musik organ tunggal, orkes dan hiburan lainya penanggung jawab kegiatan/Panitia harus mengajukan izin kepada pihak kepolisian dengan membawa rekomendasi dari pemerintah setempat.
2. Pemohon Izin /Penanggung jawab kegiatan keramaian membuat surat pernyataan dengan menyertakan foto copy dan diajukan 1 Minggu sebelum pelaksanaan dan tuan rumah membuat surat pernyataan sanggup bertanggung jawab atas penyelenggaraan tersebut
3.Pegelaran acara musik organ tunggal ,orkes dan lainya tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dan dilarang menyediakan minuman yang memabukan
4. Bahwa pergelaran musik organ tunggal ,orkes dan hiburan lainya yang dilaksanakan dalam acara hajatan ,pesta pernikahan dan atau sejenisnya sebagaimana yang dimaksud pada poin 1,2 dan 3 hanya di berikan Izin Pelaksanaanya hanya pada siang hari
5.Dalam pergelaran pada pesta pernikahan,syukuran dan hajatan yang berupa kesenian adat istiadat,budaya,gaple dan permainan kartu di perbolehkan pelaksanaanya pada malam hari tanpa ada unsur perjudian
6. Bagi penyelenggara kegiatan atau pergelaran musik organ tunggal, orkes dan hiburan lainya dan apabila melanggar ketentuan tersebut diatas,maka kegiatan dapat di berhentikan dan di bubarkan serta di kenakan sanksi hukum ,sesuai dengan pasal 274 dan 510 KUHP.
Setelah surat kesepakatan bersama di buat kemudian di tanda tangani oleh unsur pimpinan Forkopimcam, tokoh agama dan tokoh masyarakat