Bengkulu, Katasandi.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Provinsi Bengkulu, Apriansyah merasa geram dengan adanya pemberitaan yang di sebarkan oleh media oline Indonesiadetik.com akhir-akhir ini terkesan tedensius dan menyebarkan aib orang lain.Hal ini disampaikannya saat menyambangi redaksi BR,Minggu (12/9/2021)
Menurutnya berita yang sebar luas dari media online Indonesiadetik.com tersebut sudah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik ,sebagai etika profesi kewartawanan. Apalagi berita yang di lansir media online itu sebanyak 2 kali menyebutkan telah mengandung provokatif yang menuding dengan bahasa perzinaan bahkan terkesan menginterpensi aparat hukum dan badan Kehormatan DPRD provinsi Bengkulu, padahal aparat hukum sendiri belum memberikan pernyataan terkait laporan salah satu anggota dewan Provinsi Bengkulu inisial GY
“Jelas Berita yang di muat oleh media online Indonesiadetik.com itu bukan karya jurnalistik. Miskipun sudah ada laporan terkait dengan polimik perkara oknum anggota dewan tersebut, namun berita terkesan memprofokasi dan mencemarkan nama baik orang lain. Sedangkan dalam berita itu saya cermati tidak ada narasumbernya sehingga terkesan opini. Artinya wartawan itu tidak profesional,.maka saya akan membuat laporan resmi ke polda Bengkulu atas pencemaran nama baik dan ke dewan pers. Dan ini tidak main-main karna bukti sudah lengkap” tegas Rian
Senada yang di sampaikan mantan aktivis mahasiwa yang juga ketua Jaringan Intlektual Manifesto Muda ( JIM) Heru Saputra Menjelaskan, Ia menilai berita yang di muat media Online Indonesiadetik.com tersebut sudah mempengaruhi publik yang terkesan mencemarkan nama baik orang lain. Karna yang menulis berita itu pimpred media itu sendiri bahkan poto yang di pasang dia sendiri.
“ Kita mengecam keras media online yang bekerja tidak profesional, dan ini harus dilaporkan ke aparat hukum, karna sudah jelas meprovokasi. Kalau media yang sudah pengalaman dan memiliki UKW dia punya etika. Saya baru ini membaca berita yang menulis pimprednya sendiri, bahkan di sebar menggunkan poto pimred media itu sendiri” Jelas Heru.
Ia juga menambahkan, Cara menulis berita yang baik dan benar tentu perlu di perhatikan. Sebab berita yang dimuat di media massa akan memiliki peran yang sangat penting sehingga menjadi sumber informasi untuk masyarakat. Karena sebagai seorang wartawan tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan tidak boleh asal-asalan ketika sedang membuat sebuah berita.
“ Kita sudah mempersiapkan bukti terkait berita yang dimuat pimpred media Indonesiadetik.com, untuk melaporkan hal ini ke aparat hukum. karena sudah jelas berita asal- asalan yang tidak ada sumbernya itu bukan karya jurnalistik, yang terkesan memaksakan diri untuk menyebarkan aib orang lain.” Pungkas Heru. (Rian)