Bengkulu, Katasandi.id – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Rudy F Sianturi, didampingi Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony hari ini melakukan koordinasi langsung ke Kantor Gubernur Bengkulu. Dalam kesempatan tersebut Kadivpas beserta Karutan disambut langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di ruang kerja gubernur. Kegiatan koordinasi dilaksanakan guna mengajukan permohonan hibah tanah pemerintah provinsi yang berada di jalan Brigjen Barlian Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, tepatnya tanah yang semula menjadi lokasi perkantoran Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.
Kadivpas menjelaskan, permohonan hibah tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan pada Rumah Tahananan Negara Kelas IIB Bengkulu, mengingat saat ini Rutan Kelas IIB Bengkulu sudah tidak memiliki lahan potensial untuk pengembangan area gedung perkantoran.
“Jadi disini saya bersama Karutan mencoba berkoordinasi kepada pemerintah terkait dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengajukan permohonan hibah tanah yang dulu ditempati oleh Dinas PUPR Provinsi, lokasinya berbatasan langsung dengan Rutan Bengkulu,” ujar Kadivpas.
Sementara itu Karutan menjelaskan lebih lanjut bahwa saat ini Rutan Kelas IIB Bengkulu memang terkendala dalam memenuhi standar pelayanan berbasis HAM khususnya dalam penyedian hunian yang layak bagi warga binaan, mengingat saat ini menurut Karutan kondisi Overkapasitas yang ada sulit untuk ditanggulangi karena tidak adanya lahan potensial untuk pembangunan gedung perkantoran maupun blok hunian.
“Saat ini kapasitas Rutan hanya sebanyak 250 orang, sementara warga binaan kita sudah mencapai 608 orang, tentu ini menjadi kendala bagi kami dalam pemenuhan hak-hak warga binaan, mengingat untuk menambah bangunan kita sudah tidak memiliki lahan lagi,” ungkap Karutan.
Lebih lanjut Karutan juga menjelaskan, saat ini Rutan Bengkulu tidak memiliki lahan parkir yang layak bagi masyarakat maupun tamu kedinasan yang datang berkunjung. Untuk itu Karutan sangat berharap pihak Pemerintah Provinsi dapat mempertimbangkan permohonan hibah tanah tersebut.
“Besar harapan kami permohonan hibah ini dapat disetujui mengingat kebutuhan lahan yang sangat mendesak di Rutan Bengkulu, kita tahu bahwa Rutan Bengkulu berada dilokasi sekitar pemukiman masyarakat, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perluasan kearea tersebut. Satu-satunya peluang adalah dengan memanfaatkan lahan yang dulu ditempati oleh Dinas PUPR, namun kendalanya tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi, karena itu kita sangat berharap Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengkajian terhadap permohonan hibah yang kami sampaikan,” pungkas Karutan.
Menanggapi permohonan hibah tersebut, Gubernur Bengkulu, Rohidin menegaskan, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak Rutan Kelas IIB Bengkulu tersebut.
“Kita akan mempertimbangkan permohonan tersebut, namun tentu nanti akan kita lakukan pengkajian dulu terhadap objek tanah tersebut, apakah nilai NJOP nya sesuai dan memenuhi ketentuan hibah. Kitakan belum tahu NJOP tanah tersebut berapa, setelah kita dapat NJOP nya nanti baru kita koordinasikan kembali,” imbuh Gubernur.