banner 728x250

KOPRI PB PMII Dukung Permendikbud PPKS dan Siap Menjadi Pelopor Satuan Tugas PPKS

banner 120x600

Bengkulu, Katasandi.id – Mulai tanggal 23 Agustus 2021, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan ini merupakan terobosan baik untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman dan merdeka dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual.

Hal ini selaras dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pada 2017, Badan Pusat Statistik merilis hasil survei nasional yang menyebut satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya. Sepanjang 2018, Komnas Perempuan mencatat ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat dari tahun lalu sebesar 14 persen.
Oleh karenanya Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ini menjadi jaminan kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Dalam Permendikbud ini dijelaskan juga beberapa langkah pencegahan dan penanganan dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Satuan tugas ini terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa.

KOPRI sebagai organisasi kemahasiswaan yang aktif dalam pengawalan isu-isu gender pun tak absen dalam merespon Permen PPKS ini. Ketua KOPRI PB PMII, Maya Muizatil Lutfillah menyambut baik Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kami siap menjadi pelopor satuan tugas dalam menciptakan lingkungan belajar aman dan nyaman untuk mewujudkan merdeka belajar”, ujarnya.

Maya pun menegaskan bahwa KOPRI siap mengawal dan KOPRI siap menjadi pelopor satgas PPKS.

Melalui Bidang Pendidikan dan Bidang Advokasi KOPRI PB PMII akan mengawal dan siap berkontribusi dalam pembentukan satuan tugas PPKS dengan adanya kader PMII di 1.664 kampus seluruh Indonesia KOPRI PB PMII berkomitmen siap mewujudkan kampus merdeka tanpa kekerasan seksual. (Ks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *