Koramil 1201-09 Sengah Temila gencar dan aktif melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM di wilayah teritorial Kecamatan Sengah Temila untuk menekan penyebaran Covid 19, Senin (24/05/2021)
Dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Landak dalam Instruksi Bupati Nomor 9 Tahun 2021 dalam memerangi dan menekan angka penyebaran Covid 19 di Kabupaten Landak, Koramil Sengah Temila bersama Polsek dan Aparat Pemerintah Kecamatan Sengah Temila gencar dan aktif melaksanakan kegiatan PPKM di wilayah Kecamatan Sengah Temila
“Kegiatan PPKM ini rutin kami lakukan pada pagi dan malam hari, dengan menghimbau kepada pemilik warung, kafe dan rumah makan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan tutup pada pukul 21.00 agar tidak ada masyarakat yang berkumpul sampai larut malam yang sangat beresiko tinggi dalam menularkan penyakit apalagi dengan tidak memakai masker dan menjaga jarak. Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid 19 di wilayah Sengah Temila,” himbau Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi.
Dalam sebulan terakhir angka penyebaran Covid di wilayah Kecamatan Sengah Temila turun dan masuk dalam zona orange. Hal ini juga didukung dengan peran serta masyarakat dalam mematuhi PPKM, khususnya para pedagang kelontong dan sayur di pasar Pahauman, dengan memakai masker dan menjaga jarak dengan pembeli agar tidak terjadi kontak serta rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.
“Kami dari Koramil Sengah Temila mengucapkan banyak terimakasih kepada warga Pahauman yang senantiasa tertib, patuh dan taat dalam mematuhi Protokol Kesehatan setiap harinya. Baik disaat pagi hari belanja di pasar dan juga di malam hari dimana semua pemilik warung dan rumah makan serempak tutup pada jam 9 malam,” tutur Babinsa Serma Damianus.(mph1201)