Landak-Koramil 1201-12/Air Besar menggelar Operasi Yustisi gabungan bersama Polsek, dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pendisiplinan aturan protokol kesehatan Covid-19.
Pelaksanaan Operasi Yustisi PPKM bersekala Mikro kali ini digelar di jalan Raya Serimbu,Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, tepatnya di depan koramil 1201-12/Air Besar, Sabtu (19/6/2021)
Pada Operasi Yustisi kali ini petugas mengingatkan kepada masyarakat untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya adalah memakai masker saat beraktifitas.
“Kegiatan yang dilakukan secara rutin ini bertujuan untuk pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19, khususnya di wilayah Koramil Air Besar dan Kabupaten Landak pada umumnya”, ungkap Danramil Peltu Lontas Bangun.
Dalam kegiatan tersebut tim menegur beberapa masyarakat yang masih belum mematuhi Protokol kesehatan utamanya yang tidak menggunakan masker dan langsung diberikan sangsi peringatan serta arahan.
“Agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah dan mematuhi segala protokol kesehatan seperti jaga jarak dan hindari berkerumun” kata Bhabinkamtibmas Bripka Edi. (mph 1201)