banner 728x250

KORUPSI DIMASA PANDEMI, DIMANAKAH LETAK NURANI ???

Tien Syafrudin, Gubernur LIRA Provisnsi Bengkulu. (dok/foto)
banner 120x600

Oleh: Tien Syafrudin
Penulis adalah Gubernur LIRA Provisnsi Bengkulu

Bengkulu, Katasandi.id – Jengkel. Kata ini mungkin mewakili perasaan publik melihat kasus korupsi saat pandemi covid-19. Memang menjengkelkan. Kala banyak masyarakat butuh uluran tangan, duit bantuan malah dicuri pejabat negara. Diembat sedikit demi sedikit yang nanti menjadi bukit.
Tidak hanya pejabat di lingkungan pemerintah pusat. Korupsi dana bantuan sosial bagi terdampak covid-19 juga marak terjadi di daerah. Bahkan terjadi sampai tingkat kepala desa.

Upaya menekan angka korupsi akan menentukan apakah sebuah negara dapat melanjutkan perjalanannya menjadi bangsa yang berpendapatan tinggi, bermartabat, dan memiliki kesejahteraan yang adil di masa mendatang. Oleh Karena itu, pencegahan korupsi bukan hanya menjadi sebuah slogan.
Tindakan korupsi di masa pandemi Covid-19 merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab, praktik jahat seperti ini dilakukan saat negara berada dalam keadaan krisis.

Melakukan kejahatan dalam kondisi yang memaksa atau extraordinary ini berarti melakukan extraordinary crime, perlu ada peningkatan upaya pencegahan tindakan korupsi dari berbagai pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pencegahan terhadap tindakan rasuah dianggap sebagai langkah yang sangat dibutuhkan, terutama menghadapi suatu kondisi yang tidak biasa.

Dalam setahun terakhir, dunia disibukkan dengan krisis pandemi Covid-19. Krisis kesehatan yang dampaknya ikut memukul di bidang sosial, ekonomi, dan keuangan ini memberikan tantangan berat bagi hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Dalam kondisi krisis, pemerintah harus menggunakan instrumen negara–termasuk APBN–untuk menangani bencana kesehatan sekaligus memulihkan ekonomi. kita tak menampik ada berbagai risiko yang muncul di depan mata, seperti penyalahgunaan kebijakan, hingga munculnya fraud alias kecurangan.

Berbagai tindakan seperti penggunaan data fiktif, duplikasi data dari penerima bantuan sosial, maupun bidang lain yang bisa disalahgunakan merupakan risiko yang harus diawasi dan diminimalkan, Pencegahan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh KPK. Pencegahan juga perlu diperkuat dengan sinergi atau kerja sama antara penegak hukum dan kementerian serta lembaga. Pengawasan dari sisi internal juga dinilai penting agar fungsi pencegahan terhadap tindakan rasuah berjalan dengan baik.
Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penindakan dan law enforcement yang tegas, namun juga harus diberikan berbagai macam edukasi dan komunikasi karena tata-kelola dan integritas adalah fondasi yang penting dan luar biasa. (Ks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *