Bengkulu, Katasandidotid – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024 kepada masyarakat Bengkulu, yang berasal dari berbagai kelompok dan golongan, baik itu partai politik, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, organisasi pemerintah, insan pers dan lainnya, bertempat di Hotel Mercure Kota Bengkulu, pada Rabu, (31/7/2024).
PKPU No. 8 tahun 2024 berisi tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, kegiatan tersebut juga mensosialisasikan mengenai penyusunan visi, misi dan program kerja pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan, PKPU No. 8 ini sangat ditunggu-tunggu, karena akan menjadi dasar hukum sekaligus pedoman penyelenggaraan Pilkada serentak oleh penyelenggara maupun peserta dan pemilih, tidak saja di Provinsi Bengkulu, melainkan seluruh negeri ini. Oleh karena itu dirasa penting untuk disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.
“Sebelumnya kita juga belum sempat mensosialisasikan PKPU ini kepada public dan pihak-pihak yang berkepentingan, kegiatan hari ini bertujuan agar seluruh pihak dapat mengetahui mengenai mekanisme prosesnya. Belum lagi setiap pasangan calon diwajibkan membuat visi, misi dan program kerjanya ke KPU, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Rusman.
Disisi lain mengenai adanya incumbent yang akan mencalonkan diri kembali, Rusman mengaku sejauh ini belum bisa berandai-andai. Mengingat belum bisa diketahui siapa saja yang akan mencalonkan diri.
Untuik itu diakuinya, dalam sosialisasi ini mereka mengundang semua pihak yang berkepentingan dengan Pilkada serentak pada bulan November mendatang juga termasuk LO kandidat dari masing-masing partai politik
“Kita belum memasuki tahapan perdaftaran calon, tapi baru aturan serta payung hukumnya saja. agar nanti tidak terjadi salah dalam penafsiran dari aturan yang ada saat ini,” tukas Rusman.(Ks-01)