Breaking News
Berikan Rasa Aman, Polres Rejang Lebong Lakukan Pengamanan Perayaan hari Paskah di GKII Jeamaat Pasar De Rejang Lebong Polsek Padang Ulak Tandng Amankan Ibadah di Gereja GKII Kasie Kasubun Tampung Aspirasi Masyarakat, Personel Polsek Seluma Gelar Jumat Curhat di Kelurahan Pasar TaisSeluma – Pada hari Jumat (29/03/2024) pukul 09.40 WIB, personel Polsek Seluma melaksanakan giat Jumat Curhat di Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi serta keluhan dari masyarakat di Wilkum Polsek Seluma terkait permasalahan Kamtibmas maupun pelayanan kepolisian. Pada kesempatan Jumat curhat Masyarakat menyampaikan tentang maraknya anak anak muda yang nongkrong dipinggir jalan sampai larut malam dan dikhawatirkan melakukan hal-hal negatif seperti mengkonsumsi minuman keras, penyalahgunaan obat-obatan, serta perilaku menyimpang lainnya. Masyarakat juga mengucapkan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polsek Seluma yang telah melaksanakan tugas tugas Kepolisian guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah Kel.Sembayat Menyampaikan agar pihak kepolisian meningkatkan giat patroli di waktu rawan, yang selama ini sudah berjalan dengan baik. Personel Polsek Seluma menerima dan memberikan solusi terkait permasalahan yang di sampaikan oleh masyarakat serta akan semakin berbenah terkait tugas dan kinerja dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Polsek Seluma dalam hal ini melalui bhabinkamtibmas setempat akan memberikan himbauan kepada para pemuda yang sering nongkrong di pinggir jalan agar tidak sampai larut malam karena akan menyebabkan keresahan di masyarakat serta berpotensi menimbulkan terjadinya hal-hal negatif yang dilakukan oleh para pemuda tersebut. Polsek Seluma akan meningkatkan patroli di jam jam rawan untuk mengantisipasi adanya tindak pidana pencurian ataupun tindak pidana lainnya. Berikan Kenyamanan dalam Pelaksanaan Ibadah, Polsek Talo Monitoring Ibadah Shalat Tarwih Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Tengah Mediasi Warga Berselisih Paham
banner 728x250

‘’Manifesto Kemerdekaan’’ FTA Desak Pemerintah Kembalikan Kedaulatan pada Rakyat

banner 120x600

Jakarta – Memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Forum Tanah Air (FTA), wadah diskusi diaspora di 5 benua dan anak anak bangsa di seluruh pelosok Nusantara, mengeluarkan ‘’Manifesto Kemerdekaan’’ mendesak pemerintah untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. ‘’Selama ini kedaulatan rakyat berubah menjadi kedaulatan partai politik, karena terjadinya amandemen UUD 45 selama periode 1999 sampai 2002,’’ demikian pembukaan ‘’Manifesto Kemerdekaan’’ itu.

Manifesto ini akan dikirim kepada DPRD di 34 provinsi seluruh Indonesia oleh perwakilan FTA Indonesia di masing-masing provinsi itu.
Amandemem atas UUD 45 dilakukan oleh MPR pada periode 1999-2002 telah memunculkan perubahan konstitusi yang menyebabkan kedaulautan rakyat berubah menjadi kedaulatan partai politik. Dengan UUD versi 2002 itu partai politik mempunyai kewenangan yang melampaui warga negara yang menjadi satuan kenegaraan terkecil.

Pemilihan Umum telah dijadikan instrumen oleh untuk memonopoli pencalonan presiden dan wakil presiden yang seharusnya menjadi hak politik rakyat. Hal ini terlihat dari penolakan hampir semua gugatan warga negara (citizen law suit) atas UU yang mengatur presidential threshold 20%.

Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili gugatan tersebut menolak dengan alasan penggugat tidak memiliki legal standing. Hanya gugatan oleh Partai Politik yang dikabulkan oleh MK untuk dilanjutkan pada substansi gugatan.

Alasan MK bahwa warga negara tidak memiliki legal standing adalah alasan yang ‘’constitutionally illegal’’ karena mengabaikan kedudukan warga negara yang sama di depan hukum. Secara tidak langsung MK telah melakukan diskriminasi hukum dengan meletakkan partai politik lebih tinggi kedudukan hukumnya daripada warga negara.

Selain itu, pengajuan pasangan capres dan cawapres hanya oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah monopoli radikal partai politik dalam perpolitikan nasional. Seperti adagium bahwa setiap monopoli adalah buruk, maka monopoli radikal partai politik melalui Pemilu, baik pilleg ataupun pilpres, akan merugikan hak-hak warga negara.

Pelaksanaan pemilu secara langsung selama ini telah menggusur prinsip sila ke-4 Pancasila, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Biaya politik untuk rekrutmen pejabat publik semakin mahal namun tidak efektif untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Saat ini kepemimpinan itu mewujud dalam bentuk oligarki politik dan ekonomi yang membuka peluang bagi malpraktik administrasi publik yang luas di mana regulasi dirancang, ditafsirkan, dan ditegakkan bukan untuk kepentingan publik sebagai warga negara, tapi untuk kepentingan elite partai politik dan pemodal.

Untuk mengatasi problem mendasar itu solusinya adalah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat sebagai warga negara dengan kembali ke UUD 45. Amandemen terhadap UUD 45 boleh dilakukan secara cermat melalui mekanisme adendum, bukan dengan amandemen yang serampangan seperti yang terlihat pada produk UUD 2002.

FTA DI 34 PROVINSI GUGAT PT 20 PERSEN.

Melanjutkan perjuangan gugatan PT ke MK yang dilakukan ‘’FTA Global’’ yang terdiri dari diaspora Indonesia di 12 negara dari 5 benua, kali ini giliran 68 warga negara dalam wadah FTA dari 34 provinsi di Indonesia akan mengajukan gugatan pengujian pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas calon presiden menjadi 0%.

Belajar dari pengalaman FTA Diaspora Global yang telah menjalani sidang gugatan diMK, 68 warga negara tersebut mengambil langkah strategis dengan mengajukan gugatan dalam kedudukan hukumnya sebagai Pihak Terkait dari gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Salim Segaf Aljufri. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara No. 73/PUU-XX/2022 tentang uji materiil pasal 222 UU No. 7 tahun 2017.

Kuasa hukum 68 warga negara dari 34 provinsi, Haris Azhar dari Haris Azhar Law Office, menjelaskan, kedudukan hukum 68 warga negara sebagai Pihak Terkait ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (4) huruf f UU MK juncto Pasal 3 huruf c juncto Pasal 6 ayat (2) PMK No. 2/2021.

Sebanyak 68 warga negara ini adalah Pihak Terkait yang memilik kepentingan secara langsung karena concern/perhatian terhadap isu ambang batas. Selain itu, mandat yang diberikan kepada partai politik berasal dari rakyat atau warga negara. Warga negara penggugat tersebut tidak mempunyai afiliasi langsung dengan PKS, namun dapat disimpulkan mereka memiliki kepentingan langsung sebagai pihak terkait dalam pengujian Pasal 222 UU Pemilu

Pengajuan permohonan 68 warga negara mulai dari Aceh sampai ke Papua yang tergabung dalam FTA Indonesia sudah di daftarkan ke MK pada Senin 1 Agustus 2022 No. 69-2/PUU/PAN.MK/AP3, sebagai wujud keprihatinan dan kerisauan anak bangsa terhadap masa depan perjalanan demokrasi di tanah air.
Langkah dari Diaspora FTA Global maupun FTA Indonesia akan terus masif dan intensif demi tegaknya demokrasi dan lepas dari oligarki yang menggoyahkan sendi kehidupan bernegara. FTA Indonesia juga mengajak semua warga negara untuk ikut serta mendukung gugatan ini. (*)

Autentifikasi dan Narahubung:
Donny Handricahyono (0813 3137 3345)
Muhammad Aris (0821 3682 3099)
Ny. Iskundarti Adnan (0821 3605 0669)
Tata Kesantra +1 (929) 261 6671

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *