banner 728x250

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istrinya Bebas

banner 120x600

Bengkulu, Katasandi.id – Mantan Gubernur Bengkulu H. Ridwan Mukti dan istrinya Hj Lily Martiani Maddari sudah bebas pada hari Kamis, 17 November 2022.

Hal ini terlihat dari postingan akun facebook kakak kandung Ridwan Mukti, Hj Yusni bernama @Yusni Mukti.

Ia memposting sebuah foto yang menampakkan dirinya sedang duduk bersama dengan Ridwan Mukti dan sejumlah orang lainnya dengan menyertakan caption “Alhamdulillah…RM.. Sdh dirumah,” tulisnya.

Kemudian pada postingan akun media sosial lainnya yakni @Zul Khoirie juga menampakkan foto Ridwan Mukti sedang duduk bersama istrinya diatas sebuah karpet di dalam ruangan.

Ridwan Mukti tampak mengenakan busana berwarna putih-putih dan berkacamata.

Sementara istrinya mengenakan busana berwarna cream dilengkapi jilbab dengan warna senada.

Keduanya tampak tersenyum sumringah.

Sebelumnya majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu menaikkan hukuman kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari pada sidang putusan banding kasus korupsi kedua terdakwa tersebut.

Dalam amar putusannya hakim memperpanjang masa pencabutan hak politik Ridwan dari dua tahun menjadi lima tahun. Artinya, Ridwan tak lagi punya hak untuk dipilih.

“Selain pidana kurungan, juga mencabut hak terdakwa I untuk dipilih selama lima tahun usai menjalani pidana kurungan,” kata Ketua Majelis hakim banding, Adi Dachrowi saat itu.

Untuk pidana kurungan, Ridwan Mukti serta istrinya, Lily Martiani Maddari yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 20 Juni 2017 itu dinaikkan masing-masing selama sembilan tahun.

Sesuai surat keputusan nomor 1219/ K /PS.SUS/ 2018. Sehingga jika mengacu pada putusan tersebut maka tanggal selesai keduanya menjalani hukuman penjara adalah pada tanggak 21 Juni 2026 mendatang.

Namun hal itu belum termasuk potongan remisi dan juga hal-hal lain sesuai dengan aturan yang berlaku. (Buyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *