banner 728x250

Massa Aksi Tuntut Sikap Tegas Gubernur Terkait Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013

banner 120x600

Bengkulu, Katasandi.id – Sejumlah massa yang tergabung dalam aliansi berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP) dan masyarakat dari Kabupetan Bengkulu Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu, Senin (12/4/2021). Massa aksi memulai pergerakan dari sekretariatan (titik kumpul) menuju Kantor Gubernur Bengkulu pukul 10:00 yang disambut penjagaan ketat personel Kepolisian.

Massa aksi membawa perlengkaapan aksi serta kertas karton yang berisi tuntutan, massa aksi diperkirakan 50 Orang beserta mahasiswa. Dalam aksi ini massa menuntut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengambil sikap tegas terkait Perda Nomor 06 tahun 2013 tentang Peraturan Pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Angkutan Hasil Perkebunan.

Kordinator lapangan Zakaria dalam Orasi nya menyampaikan ada permasalahan terkait Perda Nomor 6 tahun 2013 tersebut. ditingkat bawah perda tersebut tidak tegas, sehingga menimbulkan mis komunikasi dan mis persepsi jangan sampai ini menyebabkan konflik di kemudin hari.

“Karena perda ini sangat meresahkan di tingkat masyarakat di tingkat bawah. Ini sangat rentan dan menimbulkan berbagai konflik di tingkat lapangan jangan sampai karena perda ini timbul konflik horizontal yang terjadi di tingkat masyarakat,” kata Zakaria.

Lanjut Zakaria jika Perda Nomor 06 tahun 2013 tersebut tidak diberlakukan dengan tegas, lebih baik Perda tersebut di hapuskan saja. jangan biarkan permasalahan ini dianggap sepele. ini permasalahan rakyat tolong didengar lalu di selesaikan.

“Masyarakat telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan gubernur terkait polemik perda tersebut lantaran kondisi dilapangan tidak sesuai dengan perda yang ada. Sayangnya dari pertemuan tersebut, harapan masyarakat tidak juga terealisasi. Pihaknya juga meminta seluruh lembaga terkait untuk merespon ini secara positif. Agar aktivitas masyarakat terkhusus pengguna jalan umum dan jalan khusus ini tidak terganggu. kalau tidak hapus saja aturan yang ada” Ungkap Zakaria.

Berdasarkan informasi dilapangan Massa Aksi diterima oleh Wakil Gubernur Bengkulu Rosnjonsyah yang mana tuntutan tersebut sudah diterima dan nantinya akan disampaikan ke Gubernur, dikarenakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sedang berada diluar kota. Dalam tuntutan nya Massa Aksi ingin bertemu langsung gubernur Bengkulu untuk membuat komitmen terkait permasalahan ini. Hingga Pukul 18.00 WIB massa aksi diberi Peringatan membubarkan diri oleh  personel kepolisiaan berdasarkan aturan yang ada. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *