Bengkulu, Katasandi.id- Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah M.MA menyurati Walikota Bengkulu Helmi Hasan S.E terkait rencana Walikota Bengkulu merelokasi TPU Air Sebakul Kota Bengkulu, Jumat (19/03/2021).
Dalam Surat Nomor: 460/379/DINSOS/2021 Rohidin Mersyah Menjelaskan dasar dari surat itu di layangkan kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan.
“Memperhatikan aspirasi, keluhan, keberatan masyarakat para ahli waris yang keluarganya telah dimakamkan di TPU Air Sebakul Kecamatan Selebar kota Bengkulu berkenaan dengan rencana saudara untuk merelokasi TPU tersebut”.
Dalam Surat itu juga Rohidin mersyah menjelaskan tugasnya sebagai Gubernur merupakan wakil Pemerintah Pusat dalam mengatur Pemerintahan satu tingkat dibawahnya.
“Berdasarkan Pasal 91 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ayat (2) Dalam melaksanakan pembinaan & pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur sebagai Wakil pemerintah Pusat mempunyai tugas 1. Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota yang ada di wilayahnya,. 2. Melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah”.
Masih dalam surat yang sama, Rohidin Mersyah meminta Walikota Bengkulu untuk mematangkan Perencanaan terkait Relokasi makam dengan berpedoman dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Berkenaan hal tersebut diminta kepada saudara Walikota Bengkulu agar dapat mempedomani aturan-aturan yang berlaku, memperhatikan aspek tata ruangRTRW/RDTR, aspek lingkungan hidup/KLHS, aspek sosial, mekanisme dan sistem perencanaan daerah ( RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA PPAS, APBD) sebelum membuat kegiatan relokasi TPU Taman bahagia Air sebakul ke TPU Merah Putih di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu”. (Azhari)