Bengkulu,Katasandi.id – Menyikapi Pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (UNIB) Ormas Bengkulu Peduli melalui ketua umumnya Bapak Fajri Ansori sangat menyayangkan permasalahan tersebut mencuat menjadi konsumsi publik, beliau berharap pihak universitas bisa menuntaskan permasalahan yang terjadi, karena kita masyarakat provinsi Bengkulu merasa memiliki Universitas Bengkulu,dan merasa malu kalau hal ini menjadi perbincangan Nasional. (16/08/21).
Dikutip dari TEMPO. CO “Usai Kritik Kampus, BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Dibekukan Dekan”
Dekanat Universitas Bengkulu membekukan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Fakultas Hukum periode 2021-2022.
Dekan FH Universitas Bengkulu, Amancik, meneken surat keputusan pembekuan nomor 3098/UN30.8/HK/2021 itu pada 10 Agustus 2021. “Benar, kepengurusan dibekukan,” kata Gubernur BEM FH Universitas Bengkulu, Maulana Taslam, ketika dihubungi, Rabu, 11 Agustus 2021.
Dekan menyatakan nama-nama yang sebelumnya tergabung dalam kepengurusan tak boleh lagi berkegiatan mengatasnamakan Badan Eksekutif. Pembekuan berlaku sejak keputusan tersebut ditetapkan hingga masa kepengurusan BEM fakultas tersebut berakhir pada 15 Januari 2022.
Dalam SK tak jelas apa alasan pembekuan BEM FH Universitas Bengkulu ini. Maunana Taslam mengaku telah mempertanyakan alasan pembekuan organisasinya, tetapi tak mendapat penjelasan dari dekanat.
Melihat dari persoalannya Kami rasa permasalahan tersebut tidak begitu berat, masa hanya karena mengkritik, Dekan membekukan kegiatan BEM, Mahasiswa yang tergabung dalam BEM tersebut kegiatan nya bagian dari Tri darma Perguruan tinggi, bukan kah kebebasan berpendapat sudah diatur dalam konstitusi.
Berarti Dekan Fakultas Hukum UNIB diduga melanggar konstitusi kebebasan berpendapat dan UU lainnya serta Tri Darma Perguruan Tinggi.
“Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari 3 poin , yaitu : Pendidikan dan Pengajaran. Penelitian dan Pengembangan. Pengabdian kepadaMasyarakat.”
Kami organisasi Bengkulu Peduli berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, namun apabila Dekanat tidak bisa menuntaskan persoalan ini Kami berharap pihak Rektorat mengambil alih segera permasalahan ini, sebelum menjadi lebih viral lagi secara Nasional baru bertindak, tutup Fajri. (Rls/Ks)