banner 728x250

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Sidak ke Kabupaten Benteng Terkait Pencemaran Lingkungan

banner 120x600

Bengkulu, Katasandi.id- Anggota Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) terhadap Perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Disini Dewan mendapati temuan bahwa memang adanya pencemaran air sungai.

Ketua Pansus Dewan Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, Senin (1/2/2021) mengatakan, Tim Pansus melakukan sidak ke beberapa titik perusahaan yang ada di Kabupaten Benteng.

“Kita sudah melakukan sidak di beberapa titik PT BAM, PT Agung Beton, PT Pama, CPO dan PT Agra. Dari hasil tadi kita juga mengecek ada alat yang dipasang yaitu Onlimo, Onlimo itu memang disekitar PT BAM itu sudah mulai bekerja,” jelasnya.

Anggota Fraksi Hanura ini juga melihat kerja Onlimo yang telah mencatat adanya pencemaran, data yang berasal dari onlimo itu dimulai dari hulu.

“Batas data yang diambil itu real time per jam, pertanyaanya itu apakah pencemaran lingkungan itu diakibatkan oleh satu perusahaan. Jawabannya belum bisa kita simpulkan karena ada sebelas perusahaan yang ada di hulu daripada titik tadi tu,” jelasnya.

Pihak Pansus akan memanggil seluruh petinggi perusahaan itu karena memang ada pencemaran. Dan disamping itu nanti juga akan meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) segera lakukan uji petik di setiap titik perusahaan untuk mengukur dimana letaknya.

“Jadi asumsi-asumsi adanya pencemaran di hulu ternyata memang benar dan cuma kita belum bisa menentukan siapa yang melakukan pencemaran yang besar melakukan pencemaran itu,” ungkapnya.

Sidak ini dilakukan terkait zoning menyangkut dokumen dimana kita akan menetapkan kadar baku mutunya, kadar daya tampungnya dan dukungnya potensi-potensi kerusakan lingkungan hidup.

“Jadi bahasa di dokumen pengolahan dan perlindungan ini harus seimbang. Pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan sumberdaya alam tapi tidak dilindungi, tidak diberikan batas-batas maksimal kategorisasi pencemaran, kategorisasi pencemaran lingkungan hidup dan disinilah yang akan ditetapkan kategorisasi pencemaran lingkungan hidup itu,” tutupnya. (Adv)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *