banner 728x250

Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Pantai Panjang Sepenuhnya Kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu

Momentum Penandatanganan Kesepakatan pengelolaan Pantai Panjang, Selasa (9/11/2021)
banner 120x600

Provinsi Bengkulu, Katasandi.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Daerah Kota Bengkulu telah melakukan kesepakatan mengenai pengelolaan Pantai Panjang, Selasa (9/11/2021).

Mungkin gambar 4 orang dan orang berdiri

Berikut isi Berita acara kesepakatan bersama antara Pemrov Bengkulu dengan Pemda Kota Bengkulu tentang pengelolaan pantai Panjang.

 

  1. Pemerintah Kota Bengkulu bersedia bersama-sama dengan Pemrov Bengkulu dalam pengelolaan dan perencanaan terkait Pantai Panjang sesuai tupoksinya masing-masing yang diatur dalam perundang -undangan yang berlaku.

 

  1. Walikota Bengkulu bersedia mengeluarkan aset tanah di Pantai Panjang dari catatan di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemda Kota Bengkulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov Bengkulu.

 

  1. Pemanfaatan dan pengelolaan aset sepenuhnya kewenangan Pemprov Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Pemprov Bengkulu memberikan kepastian dan tidak merubah terkait kontrak kerjasama yang sudah dilakukan Pemda Kota Bengkulu dengan pihak ketiga dan untuk selanjutnya sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam poin-poin kesepakatan diatas dapat disepakati lebih lanjut.

 

Kesepakatan itu ditandatangani kedua belah pihak yang ditandatangani Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Walikota Helmi Hasan,  Kajati Bengkulu Agnes Triani serta Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah KPK RI Marulitua. (Adv)

Mungkin gambar 4 orang, orang berdiri, orang duduk, dalam ruangan dan teks yang menyatakan 'PENANDATA PEMER KpK N KESEPAKAT Anlara PROVINSIBE Dengan AMA BE KAJATI'

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *