banner 728x250

Pemerintah Republik Indonesia Resmi Tetapkan KSB di Papua Sebagai Organisasi Teroris

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Sumber Foto: Tangkapan Layar Youtube/Kompastv
banner 120x600

Jakarta, Katasandi.id-  Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah resmi menetapkan Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) yang merupakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) serta seluruh element yang tergabung didalam nya sebagai teroris.

“Pemerintah telah melakukan kajian sehingga menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan secara massif dapat dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Kamis (29/04/2021).

Penetapan status ini berdasarkan analisa serta masukan dari berbagai institusi pemerintah yang berwenang, sehingga pemerintah meminta Institusi TNI dan Polri untuk dapat menindak Kelompok Separatis Bersenjata di Papua yang semakin meresahkan.

“Pemerintah sudah meminta kepada TNI, BIN, dan Polri untuk segera melakukan tindakan secara tegas, cepat dan terukur dalam menindak Kelompok-kelompok separatis Bersenjata yang semakin meresahkan di Papua,” ungkapnya.

Mahfud MD juga menyampaikan pandangan dan sikap pemerintah ini terkait tindakan kekerasan yang ada di Papua dalam beberapa waktu terkahir sudah sangat mengkhawtirkan kedaulatan Republik Indonesia.

“Sebuah fakta bahwa sudah banyak tokoh masyarakat dan adat papua serta pimpinan resmi Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk dapat melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi di Papua,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Mahfud sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Mahfud menyebut KKB sudah sepatutnya masuk dalam kategori teroris.

“ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulakn suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal,” jelas Mahfud. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *