Kota Bengkulu, Katasandi.id – Terkait permasalahan antara Saudari AS dan PT. LAS yang dilansir dari media televisi lokal beberapa waktu lalu, mendapat perhatian dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bengkulu, Jecky Harianto, S.H., menurut Jecky permasalahan yang terjadi ada dugaan kuat pelanggaran pidana.
“Untuk diketahui Saudari AS telah melaporkan PT. LAS ke Polda Bengkulu dengan adanya perbedaan laporan gaji yang ia terima dengan data yang disampaikan perusahaan ke BPJS. Hal itu diketahui setelah dirinya mendatangi kantor BPJS bermaksud mengurus pencairan dana, Ungkap Jecky.
Lanjut, Jecky Haryanto, S.H yang merupakan jebolan kampus hukum ternama di Kota Bengkulu ini menyayangkan terkait SP2HP yang diterima pelapor hari ini menyatakan penyelidikan perkara belum dapat ditingkatkan ke penyidikan, Jumat (02/07/2021).
“Sepatutnya perkara seperti ini diproses lebih lanjut sebagai pelajaran bagi perusahaan-perusahaan agar tidak menyampaikan laporan yang berbeda tentang gaji yang diterima karyawan, jangan karna tuntutan syarat admnistrasi laporan dibuat seolah-olah telah sesuai aturan akan tetapi fakta nya tidak demikian,” tegas Jecky.
Jecky Harianto, S.H juga menyampaikan dalam waktu dekat akan segera membahas tentang permasalahan ini, serta mengambil langkah-langkah karena sering kita dengar dan terjadi khususnya mengenai laporan gaji karyawan yang tidak sesuai dengan yg diterima, disinyalir memiliki tujuan-tujuan tertentu. Jika merujuk pasal 263, 264 KUHP hal ini tentu sudah mengarah dugaan kuat pelanggaran pasal tersebut, tutup Jecky. (Azhari S.H)