Jakarta, Katasandi.id — Setelah dibentuk kepengurusan DPW LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) di Provinsi Bengkulu,Namun akhir-akhir ini menguak polimik ada yang mengaku sebagai pengurus DPW LSM LIRA, Bahkan muncul ada oknum yang mengaku memiliki SK Sebagai Gubernur LIRA yang di tandatangani oleh Presiden LIRA HM. Jusuf Rizal.
Selain itu ada juga yang mengaku sebagai Gubernur DPW LSM LIRA Di provinsi Bengkulu memiliki SK di tandatangani Olis Datau sebagai Presiden LSM LIRA Pusat
Menanggapi polemik tersebut Presiden LIRA HM. Jusuf Rizal menjelaskan, terkait dengan adanya pernyataan oknum di dalam pemberitaan yang beredar di media sosial kemarin, yang mengaku sebagai pengurus LSM LIRA di provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) bahwa LSM LIRA yang di dirikan HM. Jusuf Rizal tahun 2005 tersebut tidak legal alias palsu, membuat dirinya angkat bicara.
“Sebagai pencipta organisasi saya dari tahun 2004 sudah berkipra didunia lembaga. Bahkan, saya sebagai Ketua Presidium Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin The President Center pada Pilpres tahun 2019, LSM LIRA saat itu “hanya satu” yang didirikan pada tahun 2005 dari embrio Blora Center (Tim Relawan pemenangan SBY-JK tahun 2004) lalu. Lalu kemudian pada saat itu ada orang mendirikan “Ormas Perkumpulan” dengan memalsukan tanda tangan Dewan Pendiri,dan membuat Akta Notaris Baru dengan nama, logo yang sama milik LSM LIRA, itu bukan LSM LIRA asli,” tegas Presiden LSM LIRA yang juga Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Yusuf Rizal kepada media ini melalui pesan whatsapp pribadinya, sabtu (24/7/2021)
Disinggung kronologis tentang LSM LIRA karena disebut-sebut ada hasil Munas LIRA yang menyebutkan bahwa Olis Datau sebagai Presiden 2015-2020, Jusuf Rizal bersedia memaparkan supaya semuanya jelas dan diketahui publik.
Berikut 27 poin kronologis terbentuknya Ketua Dewan Pendiri sekaligus Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal :
- Bahwa LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) didirikan 19 Juni tahun 2005 dari embrio Blora Center — Bola Center adalah Tim Relawan SBY-JK pada Pilpres 2004. Di dalamnya ada Sudi Silalahi, Achmad Mubarok, Marsudi Wahyu Kisworo, Mayjen TNI (Purn) Arief Siregar, Hasyim Arief, dll.
- Bahwa sejak LSM LIRA didirikan telah mengatur “Kewenangan Tertinggi” organisasi ada di “Dewan Pendiri”, bukan di “Musyawarah Nasional (Munas). Munas hanya merekomendasikan dan menyampaikan setiap keputusan kepada Dewan Pendiri untuk Diputuskan dan Ditetapkan.
- Bahwa Pada Munas II LSM LIRA, Olis Datau telah meminta Rekomendasi kepada Dewan Pendiri untuk maju menjadi Calon Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020. Dalam Munas, kemudian atas dukungan Dewan Pendiri dan Presiden LSM LIRA Periode 2010-2015, HM. Jusuf Rizal kemudian Olis Datau terpilih.
- Bahwa Dewan Pendiri LSM LIRA telah menerima hasil-hasil Keputusan Munas. Maka sesuai konstitusi organisasi LSM LIRA, Dewan Pendiri setelah menerima hasil Munas, sesuai kewenangannya, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) terhadap Olis Datau sebagai Presiden LSM LIRA, periode 2015-2020.
- Bahwa setelah diterbitkan SK sebagai Presiden LSM LIRA, periode 2015-2020, Olis Datau melayangkan surat kepada Dewan Pendiri yang isinya “Tidak Mengakui lagi Keberadaan semua Dewan Pendiri ” — istilah konstitusi dipecat — serta meminta kepada seluruh Dewan Pendiri agar tidak lagi membawa-bawa nama LSM LIRA, karena dia telah terpilih sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 sesuai Munas.
- Bahwa sikap Olis Datau menjadi “catatan buruk” bagi Dewan Pendiri. Bagaimana mungkin pihak yang menerbitkan SK Olis Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 adalah Dewan Pendiri LSM LIRA, kemudian tidak diakui lagi. Ini kan sama dengan anak dilakhirkan, tapi tidak mengakui ibunya.
- Bahwa apa yang dilakukan Olis Datau itu menurut Dewan Pendiri melanggar konstitusi organisasi LSM LIRA, maka Dewan Pendiri memberi surat teguran berkali-kali. Namun setelah “tidak bisa dibina”, maka Dewan Pendiri memutuskan “memberhentikan” Olis Datau sebagai Presiden LSM LIRA, periode 2015-2020, sejak 1 April 2016 karena melanggar konstitusi, dll.
- Bahwa kemudian Dewan Pendiri setelah rapat, sesuai kewenangannnya memutuskan menunjuk kembali HM.Jusuf Rizal sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2016-2021.
- Bahwa setelah Olis Datau diberhentikan sebagai Presiden LSM LIRA, maka dia tidak ada lagi kaitannya dengan organisasi LSM LIRA yang kini dipimpin kembali oleh HM. Jusuf Rizal. Bahkan Ia juga tidak diperkenankan menggunakan logo atau membawak nama LSM LIRA
- Bahwa berdasarkan data yang diperoleh Dewan Pendiri LSM LIRA, setelah mempelajari arsip-arsip organisasi, sebelum diberhentikan pada tanggal 1 april 2016 sebagai Presiden LSM LIRA periode 2015-2020, Olis Datau, pada tanggal 16 Maret 2016 secara diam-diam, membuat Akte Notaris Baru, sekaligus pembentukan organisasi,tapi masih membawak nama dan atribut “Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat” (LSM LIRA) sekaligus di daftarkan ke Kemenkumham.
- Bahwa pembuatan akte notaris pendirian ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat tersebut, dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan Dewan Pendiri seolah-olah akte pendirian tersebut disetujui Dewan Pendiri.
- Mengetahui ada tanda tangannya dipalsukan, maka Dewan Pendiri melaporkan secara hukum ke Mabes Polri dan kini sedang diproses hukum. Sesuai SP2HP dari pihak berwajib menyatakan hasil Labkrim tanda tangan bukan asli tapi hasil scanning (digital print)
- Setelah itu Dewan Pendiri LSM LIRA melakukan gugatan ke Kemenkumham untuk membubarkan Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat Olis Datau karena sudah cacat hukum, akibat sudah melakukan pemalsuan tanda tangan. Akhirnya Menkumham tidak bisa membatalkan harus melalui proses pengadilan karena sudah dilaporkan secara hukum pidana.
- Berdasarkan kronologis itu, secara konstitusi LSM LIRA hanya satu yang memiliki Dewan Pendiri serta memiliki Rekor Muri yang diperoleh sejak tahun 2009, sebagai satu-satunya LSM Terbesar dan Terbanyak cabangnya di Indonesia hingga kini (tahun 2021) — 34 Propinsi dan 470 Kabupaten/ Kota.
- jika ada yang mengaku presiden LSM LIRA selain yang di Pimpin oleh Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, silakan keordinasi langsung ke pusat, supaya tidak terjadi simpang siur informasi, Apalagi ada yang memberikan informasi, tapi tidak paham konstitusi organisasi.
- Bahwa Olis Datau dengan Ormas Perkumpulannya, masih menggunakan atribut, logo dan bendera seperti LSM LIRA yang didirikan tahun 2005.
- Dewan Pendiri melalui kuasa hukumnya telah mensomir Olis Datau untuk tidak menggunakan “Rekor MURI” karena Rekor MURI itu diberikan kepada organisasi LSM bukan ormas Perkumpulan. Begitu juga memakai Logo lama LSM LIRA.
- Bahwa diam-diam melalui Yudhi Komarudin mereka mendaftarkan Merek Logo LSM LIRA Lama ke Menkumham untuk memperoleh Sertifikat Merek (HAKI) di Kelas 35 yang peruntukannya untuk kegiatan usaha Pengumpulan Pendapat dan PR. Dan mereka memiliki Sertifikat Merek Logo LSM LIRA Lama, namun di Kelas 35.
- Bahwa merasa merek logo LSM LIRA LAMA adalah milik Dewan Pendiri yang telah dipakai selama 10 tahun lebih, kemudian Dewan Pendiri juga melakukan Pendaftaran Ulang di Kelas 45 yang peruntukannya untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan LSM, Penggiat Anti Korupsi, Bela Negara, dll
- Bahwa Kemenkumham telah menerbitkan Sertifikat Merek Logo LSM LIRA LAMA di Kelas 45 kepada Dewan Pendiri melalui Perkumpulan LSM LIRA Indonesia — Institusi berbadan hukum yang dibentuk Dewan Pendiri untuk dapat memiliki Sertifikat Merek Logo di Kelas 45.
- Bahwa sesuai UU Merek Nomor 20 Tahun 2016, Sertifikat merek logo dilindungi UU dan bilamana ada yang menggunakan tidak sesuai peruntukannya, dapat diproses hukum, baik Pidana maupun Perdata.
- Bahwa atas dasar UU Merek 20 Tahun 2016 itu Dewan Pendiri meminta fatwa/penjelasan hukum kepada Kemenkumham, karena Dirjen Haki telah menerbitkan Sertifikat Merek dan Logo yang sama pada dua Kelas Merek dan Logo yaitu Kelas 45 untuk kegiatan ormas dan satu lagi di Kelas 35 untuk kegiatan Usaha Pengumpulan Pendapat dan PR.
- Bahwa Kemenkumham telah memberi penjelasan bahwa Setiap Pemilik Sertifikat Merek Logo tidak dibenarkan menggunakan Merek Logo diluar Peruntukannya. Jika pemilik merek logo di Kelas 35 maka peruntukannya digunakan untuk aktivitas kegiatan usaha, pengumpulan pendapat dan PR. Tidak bisa digunakan untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan karena itu hak dari pemilik sertifikat merek logo di Kelas 45.elanggaran itu dapat diproses hukum baik Pidana dan Perdata.
- Bahwa bagi pengurus DPW LSM LIRA Propinsi Bengkulu, jika menemukan ada pihak-pihak yang menggunakan Logo Lama LSM LIRA — yang ada gambar padi — untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan tanpa izin atau selain dibawah Kepemimpinan HM. Jusuf Rizal dapat diproses hukum dengan penjara dua tahun dan denda Rp.2 Milyar.
- Bahwa setelah memahami secara utuh konstitusi LSM LIRA, banyak pengurus LSM LIRA kembali ke LSM LIRA yang memiliki Dewan Pendiri. Termasuk Lembaga Sayap Organisasi (LSO) Perempuan Lira, Pemuda Lira, Pemudi Lira, Jaring Mahasiswa Lira Indonesia (Jaring Mahali), maupun DPW dan DPD LSM LIRA di berbagai Propinsi dan Kabupaten Kota.
- Bahwa DPP LSM LIRA memiliki kantor tetap yang sudah menjadi milik sebanyak 5 Lantai di Pusat Kota Jakarta di Graha Perwira Lira Gedung Gajah Blok AQ, Jl. Dr.Sahardjo 111, Sahardjo, Jakarta Selatan 12810.
- Bahwa melalui Jaringan LSM LIRA telah membentuk Rumah Relawan The President Center untuk Pemenangan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin pada Pilpred 2019. Ini menunjukkan eksistensi LSM LIRA yang TETANGGA Profesional, Kritis, Konstruktif dan Independen.
“Dari pemaparan saya tersebut, jika ada yang menyebutkan kehadiran DPW LSM LIRA di Propinsi Bengkulu itu liar, justru yang mengatasnama itu yang palsu, karena sudah mencoba untuk merebut dan mencatut merek dan logo yang sama pada keseluruhannya milik orang lain yang setatusnya terdaftar secara legalitas hukum”Ungkap Jusuf Rizal yang juga Wakil Ketum Bidang OKK DPP KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia)
Tak hanya itu,lanjut Yusuf Rizal” Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG secara hukum atas penggunaan merek yang sama dengan legalitas terdaftar, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar” Tutupnya. (Rls/Ks)