banner 728x250

Polres Rejang Lebong Amankan Warga Miliki 28 Paket Diduga Sabu

Kasat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu IPTU Susilo, SH, MH, berhasil mengamankan seorang Pria Warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi
banner 120x600

Rejang Lebong, Katasandi.id – Berbekal informasi akan adanya aktivitas warga yang diduga sebagai pengedar narkoba, Tim Kepolisian dari Sat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu langsung melakukan tindakan penyelidikan kepolisian, tadi malam Kamis (27/05/2021).

Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu IPTU Susilo, SH, MH, berhasil mengamankan seorang Pria Warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi atas nama Candra alias Can (25).

“Dari kegiatan ini, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya  28 Paket berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik bening dan uang tunai sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah),” tegas IPTU Susilo, SH, MH saat dikonfirmasi awak media pagi hari ini Jumat (28/05/2021).

Lanjut, IPTU Susilo, SH, MH juga menjelaskan untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

“Setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu- sabu sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 112  Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri. (Ks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *