Rejang Lebong, Katasandi.id – Menjadi korban dugaan perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Murni (49) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup pada siang hari kemarin Senin (14/11/2022) langsung mendatangi Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu untuk membuat laporan.
Curanmor terjadi di Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara, dimana sebelumnya korban memarkirkan sepeda motor dipinggir jalan sekira pukul 13.30 WIB karena akan menagih hutang kepada seseorang yang rumahnya tidak memiliki akses jalan terang Kasie Humas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Iptu Bertha dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi awak media.
Korban baru menyadari motornya hilang saat akan kembali sekira pukul 14.30 Wib yang mengakibatkan kerugian Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) sehingga langsung melapor ke Polres Rejang Lebong.
Tindak lanjut laporan korban, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu langsung menurunkan Unit SPKT dan Piket Reskrim untuk melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai langkah awal pungkasnya sembari memberi himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat semakin meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari aksi kejahatan.