banner 728x250

Problem Solving, Polsek Lais Mediasi Perkara Panganiayaan

banner 120x600

Bengkulu Utara – Pada Sabtu (29/10/2023) sore, Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, memediasi penyelesaian perkara penganiayaan dan pengrusakan terhadap warga desa Pasar Palik dan desa Lubuk Tanjung kecamatan Air Napal kabupaten Bengkulu Utara dengan terduga pelaku warga desa Lubuk Gedang kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara.

Mediasi penyelesaian perkara penganiayaan dan pengeroyolkan ini ini digelar di mako Polsek Lais Polres Bengkulu Utara, di Kelurahan Pasar Lais kec. Lais Kab. Bengkulu Utara, dan mediasi ini dihadiri oleh Kepala desa Lubuk Tanjung, Rudi Agus Tri dan Irwansyah selaku tokoh pemuda desa Pasar Palik, sebagai yang mewakili warga desa Lubuk Tanjung dan desa Pasar Palik, di pihak lain, warga desa Lubuk Gedang diwakili oleh kepala dusun I, Gan Ashardi dan kepala dusun II desa Lubuk Gedang, serta Tarmizi selaku tokoh masyarakat desa Lubuk Gedang.

Kejadian penganiayaan dan pengrusakan ini terjadi pada hari Minggu, 29 Oktober 2023 , di desa Talang Rasau kec. Lais kab. Bengkulu Utara, bermula dari kesalah pahaman yang berujung dengan dianianya M. Redho, warga desa Lubuk Tanjung dan Agil Galang Bermani, warga desa Pasar Palik oleh beberapa warga desa Lubuk Gedang. Akibat penganiayaan ini kedua korban mengalami luka dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas Lais. Selain itu para pelaku juga merusak sepeda motor korban.

Setelah diadakan mediasi kedua pihak bersepakat perkara penganiayaan dan pengrusakan ini diselesaikan dengan perdamaian secara kekeluargaan, dan masing-masing membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.

Dimintai keterangan dalam kesempatan terpisah Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto menerangkan bahwa benar telah diadakan mediasi penyelesaian perkara penganiayaan dan pengrusakan, dan para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan perdamaian secara kekeluragaan.

“Perkara tersebut telah berdamai, kedua belah pihak telah saling sepakat untuk tidak memperpanjang masalah tersebut,” demikian Kapolsek Lais Iptu Sukamto dalam keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *