Bengkulu, Katasandi.id – Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP. Oleh karena itu,masyarakat di Kota Bengkulu yang menganut aliran kepercayaan bisa lebih percaya diri menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencantumkan identitas kepercayaannya di dalam KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza, S.H., M.H., dalam Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan/Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kota Bengkulu yang digelar di Kota Bengkulu, sekaligus penerangan hukum, Senin (21/11/2022).
“Dengan adanya pendaftaran identitas penganut aliran kepercayaan secara resmi ke Dinas Dukcapil Kota Bengkulu diharapkan peran tim Pakem dalam mengawasi aliran kepercayaan dapat lebih efektif sekaligus mencegah konflik horizontal di masyarakat,” kata Riky.
Ditambahkan Riky, sejauh ini baru ada 8 warga Kota Bengkulu yang menganut aliran kepercayaan dan mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga.
“Seluruhnya dari penganut aliram Parmalin,” pungkasnya.
Rakor dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan Kelurahan se Kota Bengkulu. Selain dari Kasi Intel Kejari, dari dinas Dukcapil Kota Bengkulu juga hadir sebagai narasumber, yakni Kabid PIAK, Wahyu Hidayat.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah terkait Hak Konstitusional Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kota Bengkulu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016.