Bengkulu, Katasandi.id – Rutan kelas IIB Bengkulu langsung menanggapi adanya soal peredaran narkoba. Dari berita sebelumnya, BNNK Bengkulu melakukan penangkapan dua pengedar sabu berinisial Ri (19) warga Kelurahan Pondok Besi dan Ep (33) warga kelurahan tanah Kota Bengkulu, pada 22 September lalu.
Keduanya tertangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba yang berada berada di salah satu indekos tepatnya belakang pizza hut Tanah Patah.
Dari kedua tangan pelaku anggota BNNK Bengkulu mengamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat bersih 0,87 gram. Dari pengakuan salah satu pelaku, barang tersebut didapat dari Rutan Bengkulu. Mengenai hal ini, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu Tutut Prasetyo menerangkan, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait adanya dugaan peredaran barang haram tersebut.
“Belum ada konfirmasi lebih jauh terkait adanya keterlibatan warga binaan di Rutan Bengkulu. Yang mengarah asal barang tersebut. Masih dalam penyidikan di BNNK,” terangnya Jumat (22/10) kemarin. Tutut juga memastikan pihaknya selalu proaktif dan berkolaborasi dalam menjalin komunikasi demi memberantas peredaran narkoba yang ada.
“Tentunya Rutan Bengkulu proaktif dalam menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan BNNK dan Satnarkoba Polres Bengkulu maupun Ditresnarkoba Polda Bengkulu terhadap pemberantasan narkoba. Kami berkomitmen penuh dan membuka pintu 24 jam jika ada penyidikan dan pengembangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, apabila ada warga binaan terbukti terhadap peredaran narkoba tersebut maka akan dikenakan sanksi yang tegas berupa pencabutan hak warga binaan. “Jika ada warga binaan rutan yang terlibat akan kami lakukan tindakan tegas hukuman displin berupa pencabutan hak bersangkutan seperti remisi, asimilasi dan lain lainnya,” tutupnya. (Bro)