Katasandi.id – Satreskrim Polsek Bermani Ilir, Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengungkap ladang ganja di kawasan perkebunan Desa Cinto Mandi, Bermani Ilir. Dalam operasi ini aparat berhasil mengamankan 5 batang ganja setinggi 1, 5 meter siap panen atau berumur 4 bulan.
Selain barang bukti tanaman ganja yang diduga ditanam di kawasan perkebunan tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan terduga pemilik yakni MOP (25) warga Bermani Ilir.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP melalui Kapolsek Bermani Ilir IPTU Tommy Sahri, MH menjelaskan pengungkapan tanaman ganja tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Anggota mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diduga diareal perkebunan di Desa Cinto Mandi ada tanaman jenis ganja, selanjutnya anggota langsung ke lokasi. Tiba di lokasi ditemukan sebanyak 5 batang ganja yang berumur 4 bulan, dilokasi pula terduga pemilik tanaman ikut diamankan,” jelas Kapolsek, Senin (27/2/2021).
Sumber: Bengkulu Today denggan judul artikel “Pemilik Tanaman Ganja di Kepahiang Dibekuk Polisi”