Solo, Katasandi.id – Setelah sempat heboh video dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) diduga berakhir ricuh beberapa hari lalu. Kali ini pelaksanaan Munas yang berada di Solo tersebut kembali diwarnai kejadian yang memalukan.
Pasalnya salahsatu calon Ketua Umum (Caketum) HIPMI Anggawira melaporkan ke Komite Etik BPP HIPMI terkait perihal Ketua BPD HIPMI Bengkulu, Undang Sumbaga diduga melanggar kode etik telah menerima sejumlah uang total Rp. 200 juta.
Dalam laporan pengaduan Nomor 008/TUMBUHBERSAMA-ANGGAWIRA/XI/2022 tersebut dituliskan 11 point uraian yakni:
1. Bahwa Dr. Anggawira, MM., MH merupakan Calon Ketua Umum BPP HIPMI Periode 2022-2025;
2. Bahwa BPD HIPMI Bengkulu telah memberikan rekomendasi kepada Dr. Anggawira, MM untuk maju menjadi calon Ketua Umum BPP HIPMI pada tanggal 17 Agustus 2022.
3. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022, BPD HIPMI Bengkulu telah menerima dana pembinaan tahap 1 sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk mendukung, memilih dan memberikan suara penuh sebanyak 5 suara atau sesuai jumlah yang ditetapkan oleh BPP HIPMI
periode 2022-2025 pada Munas HIPMI Ke-XVII;
4. Bahwa pada tanggal 10 November 2022, BPD HIPMI Bengkulu telah menerima dana pembinaan tahap 2 sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk mendukung, memilih dan memberikan suara penuh sebanyak 5 suaru atau sesuai jumlah yang ditetapkan oleh BPP HIPMI
periode 2022-2025 pada Munas HIPMI Ke-XVII;
5. Bahwa Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan pengurus selalu berkomunikasi erat dengan Caketum Dr. Anggawira, MM., MH perihal pemberian dukungan penuh BPD HIPMI Bengkulu kepada Dr. Anggawira, MM., MH sebagai Calon Ketua Umum BPP HIPMI Periode 2022-2025;
6. Bahwa Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan pengurus mendapatkan fasilitas dari Dr. Anggawira, MM., MH dalam proses tahapan dan persiapan Munas HIPMI XVII; salah satunya juga dengan menyewakan apartmen untuk ketua OKK Bengkulu dan tim memberangkatkan debat kandidat di pekanbaru, labuan bajo dan berbagai kegiatan lainnya.
7. Tanpa adanya proses komunikasi secara tiba tiba tim BPD HIPMI Bengkulu saat keberangkatan ke arena munas tidak menjalankan SOP keberangkatan dari Tim Caketum Anggawira hal itu dikarenakan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang
Sumbaga menerima tekanan dari Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Timur Rois S. Maming untuk mengalihkan dukungan dari Caketum Dr. Anggawira, MM.,
8. Bahwa berdasarkan penyataan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga, beralihnya dukungan BPD HIPMI Bengkulu dari Caketum Dr. Anggawira, MM., MH kepada Caketum Bagas Adhadirgha, dikarenakan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga
berhutang budi kepada Rois Maming dan/atau enamsembilan Group;
9. Bahwa Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga telah mencederai komitmen dan kepercayaan Calon Ketua Umum Dr. Anggawira, MM., MH di buktikan demgan menerima
fasilitas dari Calon Ketua Umum Bagas Adhadirgha pada saat Munas HIPMI XVII;
10. Bahwa pada saat pertemuan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan Calon Ketua Umum Dr. Anggawira, MM., MH di Hotel Alila pada pukul 21,20 WIB, Ketua Umum BPD
HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga telah dikawal oleh tim pengamanan Calon Ketua Umum Bagas Adhadirgha yang menunjukan telah adanya komitment dengan Calon Ketua Umum Bagas
Adhadirgha.
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka segala tindakan yang dilakukan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga dan Tim telah melanggar kode etik organisasi HIPMI dan merendahkan marwah HIPMI itu sendiri;
“Oleh karena itu, kami memohon kepada komite etik untuk memeriksa, mengadili, dan mengutus pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu dan BPD HIPMI
Bengkulu dalam proses kegiatan Munas HIPMI ke-XVII,” tertulis dalam keterangan surat resmi Calon Ketua Umum (Caketum) HIPMI Anggawira yang melaporkan ke Komite Etik BPP HIPMI.
Terkait hal itu Ketua BPD HIPMI Bengkulu, Undang Sumbaga belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi beberapa kali ponsel pribadinya tidak bisa dihubungi.(888)