Bengkulu, Katasandi.id – Personil unit 3 subdit tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu kemarin ( Senin, 07/06/21) berhasil menangkap seorang tersangka penimbun BBM jenis solar, berinisial jf warga kecamatan Padang ulak tanding kabuoaten rejang Lebong.
Dari tangan jf yang saat ini sudah diamankan di mapolda Bengkulu itu berhasil diamankan barang bukti mobil jenis toyota Kijang LGX Nomor Polisi BG 1393 NN, dan 1 (satu) ton solar berikut tangki modifikasi yang diangkut menggunakan mobil yang nomor polisinya sudah dimodifikasi menjadi B 33 N tersebut.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, M.H., Menjelaskan , tersangka membeli solar subsidi di SPBU untuk dijual kembali.
” TKP nya di jalan lintas curup-lb linggau kab RL, 1 orang yang diamankan, modusnya membeli bbm solar di SPBU dan dimuat dalam tangki modifikasi dalam mobil, kpasitasnya swkitar 1000 liter dgn tujuan utk dijual kembali, tangki modif dan mobil sudah diamankan.” Jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Hasil pemeriksaan sementara, JF membeli BBM jenis solar subsidi tersebut seharga Rp 5.150 di SPBU Padang ulak tanding, solar tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp 8.000, JF dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.