Bengkulu, Katasandi.id – Seorang penjaga kolam berinisial DP (22) warga Desa Trikarya Dusun II Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan diduga melakukan penipuan terhadap anggota DPRD Musirawas Rosalia (35).
DP ditangkap anggota Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu lantaran diduga menipu korban hingga ratusan juta rupiah
Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tony Kurniawan, SIK kejadian tindak pidana penipuan itu terjadi di sebuah kolam milik Rosalia di Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding selama beberapa bulan terakhir.
Diketahuinya aksi curang penunggu kolam korban ini berawal dari kecurigaan korban yang melihat rekap hasil penjualan ikan di kolam yang dijaga oleh pelaku. Dimana mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Kemudian korban memanggil Pungkasno selaku pengawas kolam untuk menanyakan kendala kolam yang dijaga oleh DP. Ternyata dari keterangan Pungkasno tidak ada kendala.
“Lalu korban memanggil pelaku DP, dari pengakuan DP katanya ikannya banyak yang mati dan dijual tapi tidak dilaporkan dengan korban seluruhnya,” kata Kapolres.
DP juga mengakui bahwa ia melakukan aksinya tidak sendirian namun dibantu oleh rekannya sesama penjaga kolam berinisial TD dan SR yang kini buron.
TD merupakan pemilik ide DP untuk menjual pelet ikan kepada seseorang berinisial Y yang juga warga Musirawas.
“Jadi selain menjual ikan mati, DP ini juga menjual pelet ikan korban. Jumlahnya sekitar 100 sak. Tapi yang menjualkan itu TD dan DP hanya mendapatkan bagian dari hasil penjualannya saja,” pungkas Kapolres.