banner 728x250

Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Mengawasi Pembentukan Peraturan Daerah

Ket: Sekretaris Daerah Hamka Sabri saat menyampaikan sambutan
banner 120x600

Provinsi Bengkulu, Katasandi.id – Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menegaskan, salah satu tugas Gubernur yang diamanatkan undang-undang yaitu, mengawasi pembentukan tentang Produk regulasi Hukum Daerah termasuk Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini di sampaikan  Sekretaris Daerah Hamka Sabri saat Rapat yang digelar Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bengkulu, yang  diikuti seluruh Kabag Hukum dan Biro Organisasi serta seluruh pejabat se-Kabupaten/kota, pada Selasa (12/10/2021).

Selain itu, kata Hamka, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Produk Hukum Daerah, mengamanatkan bahwa pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Yang salah satunya adalah pembinaan berupa evaluasi dan fasilitas terhadap produk hukum daerah,” tegas Sekda Hamka Sabri, saat membuka secara resmi Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, di Hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu

Lanjut Hamka, dalam sistem pengawasan terhadap produk hukum daerah dikenal istilah preventif dan represif. Pengawasan represif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang wajib disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi.

“Pengawasan Represif adalah setiap Perda yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur untuk memperoleh klarifikasi,” jelas mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu ini.

Adapun tujuan pengawasan itu jelas Hamka, untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang diatur di dalam Perda tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum pembentukan.

“Dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta kepentingan umum,” Tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *