Seluma – Rabu (19/06/2024) bertempat di ruang Pelayanan Sim Sat Lantas, unit Regident melaksanakan tugas rutin berupa pelayanan kepada masyarakat yang ingin mencetak SIM (Surat Izin Mengemudi).
Selain Melaksanakan Kegiatan pencetakan SIM kepada masyarakat petugas juga melaksanakan giat berupa Memberi Petunjuk kepada masyarakat untuk cara Pengisian pemohon SIM ditulis dengan cara manual
Menyampaikan kepada masyarakat pemohon SIM agar tidak lupa untuk memperpanjang jangka waktu SIM secara berkala yang telah di tantukan dan jangan sampai terlambat.
” Giat pencetakan SIM merupakan giat pelayanan kepada masyarakat yang ingin memiliki SIM yang mana sebagai tanda pengenal pengendara, petugas memberikan arahan dan mengarahkan alur pembuatannya sehingga masyarakat bisa mengerti dan mengerjakan sesuatu arahan petugas.” jelas Ipda Abdul Aziz Ash-Shiddiq, S.Tr.k.