banner 728x250

Warga Curup Diamankan Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kembali mengamankan seorang pria sebagai terduga pengedar narkoba.
banner 120x600

Rejang Lebong, Katasandi.id – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba yang dapat menghancurkan masa depan masyarakat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kembali mengamankan seorang pria sebagai terduga pengedar narkoba.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Susilo, SH, MH, kepada awak media. pada hari Jumat malam (28/05) kemarin

“Terduga pelaku inisial MF Alias Ri Alias La (33) Warga Kecamatan Curup berhasil diamankan saat berada dirumahnya Kelurahan Talang Benih,” terang IPTU Susilo.

Lanjut, Kasat Reserse Narkoba IPTU Susilo menjelaskan kronologi penangkapan pengedar tersebut.

“Dari rumah terduga pelaku, Tim kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 (Dua) Paket Narkoba Golongan 1 Jenis Tanaman Ganja dan 1 (Satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu serta 1 (Satu) Unit sepeda motor HONDA SONIK, 1 (Satu) Unit Hanphone VIVO warna hitam, 1 (Satu) Botol Bong dan Uang tunai sebesar Rp.355.000,” tambah IPTU Susilo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang lebong memberikan ucapan terima kasih sembari menegaskan keberhasilan pengungkapan merupakan partisipasi masyarakat yang memberikan bantuan informasi dan Suport Pimpinan juga kekompakan Tim pungkasnya sembari menambahkan terduga pelaku saat ini diperiksa dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *