banner 728x250

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Diamanakan Polsek Seginim

banner 120x600

Bengkulu Selatan, – Upaya Polri dalam peningkatan pelayanan publik dengan menanggapi laporan pengaduan yang disampaikannya kepada Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan, dibuktikan dengan serius dengan melaksanakan penangkapan tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga an tersangka Apz, (33 Tahun ) Petani warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Seginim Kab Bengkulu Selatan, pada Selasa (05/12/23).

Tersangka Apz tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , terhadap  korban  Exzy Sipti Aita, Perempuan ( 30 Tahun) warga Desa Tanjung Menang  Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu selatan, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, di rumah pelapor Desa Suka Negeri Kec. Air Nipis Kab. Bengkulu Selatan.

Adapun tersangka tersebut ditangkap pada Hari Selasa Tanggal 5 Desember Sekira pukul 10.00 WIB unit Reskrim Polsek seginim yang di pimpin Kapolsek Seginim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedang berada di Teras rumahnya di Desa Suka Negeri mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek langsung menuju ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan,  selanjutnya Unit Reskrim Polsek langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Seginim  untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan bahwa pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan percecokan.

Barang bukti yang di sita dalam perkara ini berupa 2 (dua) buah buku nikah dan Hasil visum Et Repertum.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto S.H., mengatakan bahwa benar Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana  KDRT.

“Benar Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka  pelaku tindak pidana KDRT, ” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek Seginim menjelaskan terhadap tersangka akan diterapkan  Pasal pasal 44  Ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

“Dalam proses penyidikan perkara terhadap Tersangka kita tahan dan kita titipkan di Rutan Polres Bengkulu Selatan,” pungkas  Kapolsek Seginim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *