Katasandi.id – Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu diback Up Team Buser Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan dua orang risidivis terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kedua terduga pelaku bernisial SU (33) warga Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong dan AA (37) warga Desa Suka Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan, dan kedua pelaku ini merupakan residivis.
Kedua terduga pelaku ditangkap di daerah Lubuklinggau Sumatera Selatan, setelah melakukan pencurian sepeda motor di kost- kosan di Jalan Kalimantan Gang Merpati 4 RT 20 RW 01 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
“Kedua terduga pelaku kita tangkap pada Rabu, 07 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB,” kata Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, dalam rilisnya, Selasa (08/11/2022).
Ditambahkannya, karena saat ditangkap melakukan perlawanan, keduanya diberikan tindakan terukur oleh petugas.